Subulussalam
Beranda | Jaksa Tahan 3 Komisioner dan Bendahara Panwaslih Subulussalam

Jaksa Tahan 3 Komisioner dan Bendahara Panwaslih Subulussalam

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam tahan tiga komisioner serta bendahara Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dugaan tindak pidana korupsi, Selasa, (3/2/26).

Penahanan ini, disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam melalui Kepala Seksi Intelijen Delfiandi SH MH kepada awak media.

Dalam keterangannya, mengatakan pada Senin 2 Februari 2026, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam Andie Saputra.,SH.,CRMO melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Susilo.,SH telah melakukan penahanan terhadap Ketua dan dua anggota Komisioner setempat.

Penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan Nomor:02/L.1.32 Fd.2/02/2026, Surat Perintah Penahanan Nomor:03/L.1.32/Fd.2/02/2026, Surat Perintah Penahanan Nomor:04/L.1.32/Fd.2/02/2026, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Panwaslih dalam rangka penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kota Subulussalam.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut, Kejakaaan Negeri Subulusaalam juga telah melakukan penahanan terhadap Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam (SSM) pada 26 Januari 2026 berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print – 01/L.1.32/Fd.2/01/2026 dengan masa penahanan sementara selama 20 (dua puluh) ke depan.

Oknum PNS Ditahan Jaksa Dugaan Korupsi, Status Sementara Diberhentikan

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tim Kejari Subulussalam telah menitipkan para tersangka ke Rutan Kelas II B Singkil untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 2 Februari 2026 sampai dengan tanggal 21 Februari 2026.

Para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang sah berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dari hasil Audit BPKP berdasarkan surat BPKP : PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025.

Adapun potensi Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Panitia Pengawasan Pemilihan Kota Subulussalam Dalam Rangka Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Kota Subulussalam sebesar Rp.1.618.623.833,-

BPN Subulussalam Sebut Tidak Ada Proses Penerbitan SHM Ratusan Hektar di Panji

“Dengan melakukan penahanan para tersangka, menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di bumi sada kata dan hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan dan akuntabel,” jelas Kepala Seksi Intelijen Delfiandi SH MH. (*)

×
×