LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Sekretaris DPD PAN Kota Subulussalam Bahagia Maha (BM) menyoroti belum disahkanya APBK Subulussalam TA 2026 dan munculnya hak interpelasi yang diusulkan oleh DPRK ke Walikota Subulussalam, hukumnya dinilai bagaikan Wajib dan Sunah, Rabu, (28/1/26).
Dikarenakan kata BM, pembahasan APBK TA 2026 hingga di penghujung Januari 2026 belum juga disahkan, itu merupakan kewajiban oleh DPRK khususnya tim Banggar. Sementara, munculnya Hak interplasi bergulir digedung yang megah dan terhormat itu dianggapnya bagaikan sunah.
“Membahas dan mengesahkan APBK itu wajib dan kewajiban Anggota DPRK (Banggar) kalau APBK itu tidak disahkan oleh DPRK akan berdampak yang sangat menggangu kesetabilan roda pemerintahan dan menghabat perekonomian masyarakat dinegeri sada kata ini,” ujar BM.
Sedangkan Hak interplasi di umpamakan BM, merupakan Sunah yang bukan wajib. Dipertanyakan BM, kenapa interpelasi itu yang harus didahulukan yang terkesan dipaksakan.
“Seperti ada yang sudah sangat krusial dan berbahaya sekali dipemko ini sehingga interpelasi menjadi wajib dilaksanakan, semestinya jalankan dulu kewajiban baru laksanakan yang sunah agar keprofesionalan sebagai wakil rakyat, terlihat pro terhadap rakyat dan daerahnya sendri,” tandas BM.
BM juga mengakui semasa dia masih aktif sebagai anggota DPRK bersama rekan-rekanya Anggota DPRK yang lainnya diakhir jabatan merekan pernah terlambat mengesahkan APBK TA 2024.
BM memastikan, persoalan itu bukan karena ketidak puasan melaikan waktu itu Tim TAPK merubah struktur KUA PPAS yang awalnya sudah disepakati secara bersama.
Dikilas BM, dimasa itu juga bersamaan dengan agenda nasional yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Sehingga, Mereka bersama TIM TAPK sepakat untuk menyekor pengesahan hingga selesainya tahapan Pemilu.
“Waktu itu, kami semua anggota DPRK berkomitmen setelah selesai Pemilu kami melanjutkan pembahasan dan pengesahan APBK TA 2025 secara bersama-sama,” jelas BM.
Dijelaskan BM, artinya DPRK saat itu tidak ada niat untuk mengundur undur tanpa alasan yang jelas, sadar bahwa mereka dipilih oleh rakyat dan digaji dengan uang rakyat maka mereka berkomitmen untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadinya.
Tapi ini sangat kita sayangkan karena sudah mau ahir januari namun
“Pembahasan APBK TA 2026 saat ini sangat disayangkan karena belum disahkan, padahal administrasi dan dokumen pihak dari eksekutif telah diserahkan kepada wakil rakyat di gedung yang terhormat itu di gustus 2025 lalu. Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan ABPD Tahun 2026 juga sudah ada, jadi tidak ada alasan untuk tidak mengesahkan Qanun APBK TA 2026 itu,” ungkap BM.
BM mengingatkan bahwa masyarakat tidak melihat apa yang menjadi perseteruan digedung DPR saat ini. Sementara, pengesahan Qanun APBK Subulussalam TA 2026 merupakan kewajiban anggota DPRK.
Disamping itu, BM juga menyoroti hak interpelasi DPar terharap Walikota Subulussalam yang hukumnya dianggap sunah dan tidak harus tepat waktu.
BM juga mengakui, bahwa bukan berarti tidak boleh mengusulkan hak interpelasi, melainkan sangat diperbolehkan. Namun, hal itu dapat menyusul setelah APBK TA 2026 disahkan terlebih dahulu, karenanya, itu dianggap wajib tepat waktu agar roda pemerintahan bisa berjalan normal.
“Jangan gara-gara mengutamakan yang sunah tapi yang wajib dibelakangkan, hati-hati jangan sampai masyarakat mengirimkan somasi terhadap wakil rakyatnya saat ini,” tandas BM. (*)


