LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam langgar Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bernomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) dalam aspek kepegawaian, Selasa, (27/1/26).
Pelanggaran tersebut, ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam, Ali Tumangger serta Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Subulussalam Abdul Rajab.
Berdasarkan SE BKN itu, keduanya dinilai tidak lagi memenuhi syarat hukum administratif karena telah menjabat lebih dari enam bulan. Dianggap, telah melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam Surat Edaran BKN tersebut.
Dalam surat edaran itu, secara tegas disebutkan pada angka 11 menyatakan, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Dengan demikian, masa maksimal penugasan Plt dan Plh hanya 6 (enam) bulan, baik secara kumulatif maupun dengan perpanjangan, dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut.
Sementara diangka 12 menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
Artinya, penunjukan Plt harus berasal dari pejabat yang masih memiliki jabatan definitif aktif, bukan dari pegawai yang tidak sedang menduduki jabatan struktural.
Diketahui bersama, Plt Kepala BPKD ini, tidak memiliki jabatan definitif baik eselon II maupun eselon III pasca mundurnya yang bersangkutan dari jabatan Kepala Bappeda di tahun 2023 silam.
Terlepas dari itu, mengenai persoalan masa jabatan dan legalitas pengangkatan, dalam Surat Edaran BKN ini, juga menegaskan bahwa Plt dan Plh di poin 1 huruf C menyatakan bahwa badan/pejabat yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan strategis, termasuk keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian maupun alokasi anggaran.
Sementara, awak media ini belum mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Subulussalam, terkait SE BKN tentang penunjukan Plt dan PLH di lingkub Pemko Subulussalam. (*)


