LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Dalam upaya masyarakat Kota Subulussalam untuk membongkar dugaan penyalahgunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Bagi Hasil (DBH), telah membuahkan hasil, Ahad, (25/1/26).
Pasalnya, Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) secara resmi menyatakan bahwa pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran tahun 2023 dan 2025 tersebut, telah diteruskan ke unit kerja Persuratan Presiden untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan Email balasan resmi dari Kementerian Sekretariat Negara ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan dan kini berada di meja strategis Pemerintahan Pusat.
“Aspirasi Anda telah kami teruskan ke unit kerja yang menangani Persuratan Presiden untuk dapat ditindaklanjuti,” tulis pihak Kemensetneg, dikutip LINEAR.CO.ID dalam balasan email resminya kepada warga Kota Subulussalam yang enggan disebutkan identitasnya.
Dana Otsus dan DBH sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat Aceh, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Namun demikian, jika dana tersebut disalahgunakan, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, melainkan hak hidup layak masyarakat luas khususnya di Kota Subulussalam.
Langkah Kementerian Sekretariat Negara meneruskan aduan ini ke Persuratan Presiden menunjukkan bahwa negara tidak boleh menutup mata terhadap jeritan rakyat di daerah.
Publik kini menanti sikap tegas Presiden untuk memastikan laporan tersebut, benar-benar ditindaklanjuti, bukan berhenti sebagai arsip administrasi.
Masyarakat sipil, aktivis antikorupsi dan aparat penegak hukum didorong untuk mengawal proses ini secara terbuka dan berkelanjutan.
Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan penting bahwa dana rakyat bukan bancakan elite, dan keadilan tidak boleh berhenti di Jakarta. (*)


