LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Carut-marut pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2026 belum tersahkan, ego eksekutif dan legislatif diduga masih memuncak.
Karena itu, pembahasan APBK Subulussalam ini pun, berujung di mediasi oleh Badan Pengelola Keuangan Provinsi Aceh (BPKPA), yang dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, kemarin, di Banda Aceh.
Berdasarkan informasi yang diterima LINEAR.CO.ID rapat elit itu cukup memanas. Bahkan, menjadi perhatian khusus oleh Badan Pengelola Keuangan Provinsi Aceh (BPKPA). Lantaran, Tim Banggar DPRK Subulussalam dituding oleh TAPK Subulussalam tidak ingin melakukan pembahsan APBK TA 2026 secara bersama.
Dihadapkan perwakilan BPKPA yang menahkodai rapat mediasi antara TAPK dan Banggar ini, sempat terjadi tuding-tudingan. Tim Banggar dihadapan TAPK menyampaikan kepada BPKPA, bahwa Tim TAPK beringinan kuat untuk memperwalkan APBK TA 2026 tersebut.
Disana, Tim BPKPA memberi waktu kepada Pemerintah Kota Subulussalam melalui TAPK dan Banggar DPRK Subulussalam untuk melakukan pembahasan APBK TA 2026 hingga 15 Februari 2026.
Disamping itu, H Sairun S.Ag Msi ketua Tim TAPK sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, berkomitmen untuk berusaha mengejar tempo waktu yang diberikan oleh BPKPA hingga 15 Februari untuk mengesahkan APBK tersebut.
“Kita berusaha mengejar sebelum Tanggal 15 yang di sampaikan, proses pembahasan berjalan terus. kenapa sampai hari ini belum juga disahkan, tentunya ada proses yang harus dipenuhi. baik kewenangan TAPK maupun DPRK melalui Banggar,” ujar H Sairun, Jumat, (23/1/26).
Ditambahkannya, tidak ada permasalahan yang tidak selesai jika saling berkomunikasi dengan baik. Sairun juga menegaskan, tidak ada yang tertutupi, menyoal anggaran merupakan hak publik seutuhnya.
“Saya rasa tidak ada masalah yang tak terselesaikan apabila saling berkomunikasi dengan baik. Mengenai APBK ini, tidak ada yang ditutupi. Dikarenakan, persoalan anggaran itu hak publik untuk mengetahuinya,” tandas H Sairun. (*)


