LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Sebelumnya status pelantikan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kota Subulussalam ini disorot oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hasbullah.
Alhasil, Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam mengumumkan pelaksanaan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu akan dilaksanakan pada pekan depan.
Hal ini, disampaikan langsung oleh Rano Saraan, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Jumat, (23/1/26).
Dia mengatakan, calon PPPK paruh waktu yang akan dilantik pada pekan depan berjumlah sebanyak 1.397 orang, yang terdiri dari Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendidik.
Disela-sela dalam kesibukan mempersiapkan dokumen terkait PPPK paruh waktu, kepada wartawan Rano Saraan mengatakan bahwa pelantikan ini atas perintah dan arahan Walikota Kota Subulussalam M. Rasyid Bancin, serta mempertimbangkan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Benar, atas perintah dan Arahan Pimpinan Walikota Subulussalam serta melihat Pertimbangan Teknis BKN, selanjutnya persiapan dokumen PPPK lagi proses percepatan penyelesaian, insya Allah minggu depan akan dilakukan pelantikan oleh Bapak Walikota,” ujarnya.
Berita pelantikan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi seluruh calon PPPK paruh waktu di Kota Subulussalam, agar dapat mempersiapkan diri sesuai dengan arahan dan ketentuan yang berlaku untuk acara tersebut.
Ditambahkannya lagi, tentunya hal itu juga menjadi bentuk perhatian pemerintah Kota Subulussalam yang konsisten mengusulkan formasi PPPK paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor, yang patut disambut dengan rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu, pelantikan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi, dan PPPK paruh waktu diangkat dengan kontrak jangka pendek selama 1 tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerjanya masing-masing. (*)


