Subulussalam
Beranda | Pukak Sebut Pembentukan PN Subulussalam Bukan Perjuangan Instan di Periode Ini

Pukak Sebut Pembentukan PN Subulussalam Bukan Perjuangan Instan di Periode Ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pukak Pajri Manik, merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam menyebutkan bahwa pembentukan Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam bukan perjuangan instan semata, di periode ini, Senin, (19/1/26).

Dengan tegas katanya, pembentukan Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam bukanlah hasil kerja instan atau klaim sepihak pemerintah daerah saat ini. Melainkan buah dari perjuangan panjang lintas institusi yang telah dimulai jauh sebelum periode kepemimpinan sekarang.

Pukak pazri menjelaskan, inisiatif pembentukan Pengadilan Negeri Subulussalam telah dimulai sejak awal tahun 2019 lalu, dengan penggagas utama Hamza Sulaiman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Singkil.

Diceritakan Pukak Pajri, Hamzah Sulaiman bersama Wali Kota Subulussalam kala itu, serta didukung penuh oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Gagasan menghadirkan Pengadilan Negeri di Subulussalam lahir dari kebutuhan riil masyarakat akan akses keadilan yang lebih dekat, murah, dan manusiawi. Ini bukan gagasan baru, dan jelas bukan hasil kerja satu periode kepemimpinan,” tegas Pukak Pazri.

Diduga Ada yang Bermain di Balik Banpres, DPR Subulussalam Lakukan Pengawasan

Dalam prosesnya, masih dengan Pukak Pajri. Berbagai tahapan krusial telah dijalankan, mulai dari inisiatif kelembagaan, dukungan pemerintah daerah, kesiapan lahan dan infrastruktur, hingga koordinasi lintas lembaga peradilan.

Bahkan lanjutnya, secara substantif, sekitar 90 persen proses pembentukan telah berjalan, namun saat itu terkendala pada aspek administratif nasional, khususnya belum terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) sebagai dasar hukum final pembentukan Pengadilan Negeri Subulussalam.

Pukak pazri menilai, terbitnya Kepres pada akhirnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga tidak tepat jika ada pihak yang mengklaim kelahiran Pengadilan Negeri Subulussalam sebagai semata-mata hasil kinerja pemerintah daerah saat ini, tanpa mengakui sejarah, aktor, dan perjuangan yang telah berlangsung bertahun-tahun sebelumnya.

“Pengadilan Negeri Subulussalam pada hakikatnya sudah lahir secara konsep, perencanaan, dan kesiapan sejak lama. Yang tertunda hanyalah legitimasi formal melalui Kepres Republik Indonesia,” bebernya.

Pada masa kepemimpinan Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang, masih kata Pukak Pajri. Pemerintah daerah mendorong percepatan berdirinya Pengadilan Negeri Subulussalam sebagai kelanjutan dari proses yang telah berjalan sebelumnya.

Status Aset Mukim Kombih di Subulussalam Tengah Berproses, H Dedeh: Itu Milik Kami

Dalam konteks tersebut, Pemerintah Kota Subulussalam telah ganti rugi tanah demi berlangsungnya pembangunan PN di Subulussalam yang diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan gedung PN, yang terletak di Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, berdekatan dengan Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam, dan saat ini masih menunggu proses sertifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pukak menegaskan bahwa langkah percepatan tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari kesinambungan proses, namun tidak boleh dimaknai sebagai awal atau satu-satunya faktor lahirnya Pengadilan Negeri Subulussalam.

“Mendorong percepatan adalah hal yang baik dan perlu diapresiasi. Namun secara jujur dan objektif harus disampaikan kepada publik bahwa PN Subulussalam bukanlah gagasan baru, bukan pula hasil kerja satu periode kepemimpinan, melainkan buah perjuangan panjang lintas waktu dan lintas institusi sejak 2019,” pungkas Pukak Pajri Manik.

Lebih lanjut, Pukak pazri berharap agar keberadaan Pengadilan Negeri Subulussalam ke depan benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat, tidak hanya sebagai simbol kelembagaan, tetapi juga sebagai sarana penegakan hukum yang berkeadilan.

Ia juga menekankan pentingnya pemberdayaan sumber daya manusia lokal, khususnya pemuda-pemudi Subulussalam, dalam mengisi berbagai tenaga pendukung dan administrasi peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belasan Tahun Status Aset Mukim Kombih Dipertanyakan, Akan Bongkar Paksa

“Sudah sepatutnya anak-anak daerah diberi ruang dan kesempatan. Pengadilan Negeri Subulussalam harus menjadi milik bersama masyarakat Subulussalam, bukan hanya secara geografis, tetapi juga secara sosial dan sumber daya manusianya,” tutup Pukak. (*)

×
×