LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, secara tegas meminta Pimpinan DPD RI serta lembaga negara terkait untuk menunjukkan sikap politik dan kelembagaan yang jelas dalam penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh dan wilayah Sumatra lainnya.
Desakan tersebut disampaikan Haji Uma dalam Sidang Paripurna DPD RI, Rabu (14/1/2026). Ia menilai hingga saat ini negara belum menghadirkan instrumen kelembagaan yang benar-benar kuat dan efektif untuk menjawab kompleksitas persoalan pascabencana, khususnya di Aceh yang secara historis berulang kali menjadi episentrum bencana nasional.
“Ini ingin menggugah pimpinan DPD RI dan lembaga terkait untuk menunjukkan sikap yang jelas dalam penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Sumatra pascabencana. Hal ini penting untuk mengawal keputusan yang memiliki dampak nyata di lapangan,” ujar Haji Uma.
Dalam kesempatan tersebut, Haji Uma menyoroti Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Menurutnya, regulasi tersebut masih menyisakan persoalan mendasar, terutama pada aspek kewenangan dan penganggaran.
“Satgas yang dibentuk saat ini memiliki sejumlah keterbatasan yang perlu menjadi perhatian bersama. Pada dasarnya, Satgas merupakan satuan kerja, sehingga dari sisi fungsi dan struktur, kewenangannya masih terbatas,” jelasnya.
Haji Uma menekankan bahwa berdasarkan pengalaman historis Aceh dalam menghadapi bencana besar, negara pernah membentuk badan khusus yang memiliki mandat, kewenangan, serta dukungan anggaran penuh. Menurutnya, perbedaan antara Satgas dan badan bukan sekadar persoalan nomenklatur, melainkan menyangkut kemampuan negara dalam mengeksekusi kebijakan secara langsung di lapangan.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran yang dirasakan masyarakat di wilayah terdampak bahwa Satgas tidak akan mampu melakukan eksekusi secara signifikan karena tugas dan fungsinya tidak menjadi prioritas dalam sistem penganggaran nasional.
“Teman-teman di wilayah terdampak melihat Satgas ini memiliki keterbatasan dalam eksekusi, karena tugas serta aspek anggarannya tidak memiliki otoritas dan prioritas,” pungkas Haji Uma.
Menurutnya, Satgas yang tidak dibekali anggaran memadai pada akhirnya hanya akan berfungsi sebagai forum koordinasi antarlembaga. Pola kerja semacam ini dinilai bersifat parsial dan tidak akan mampu menyelesaikan persoalan rehabilitasi dan rekonstruksi secara tuntas.
“Satgas ini juga tidak dibekali dengan anggaran yang jelas. Jika bekerja secara parsial, berpindah dari satu koordinasi ke koordinasi lain, persoalan tidak akan pernah selesai. Ini pengalaman kami,” tegasnya.
Ia menilai, model kerja parsial justru berpotensi memperpanjang proses pemulihan dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat terdampak bencana, baik dari sisi pemulihan sosial, ekonomi, maupun infrastruktur.
Haji Uma kemudian membandingkan kondisi saat ini dengan pengalaman pascatsunami Aceh, ketika pemerintah membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) yang memiliki kewenangan eksekusi kuat serta dukungan anggaran penuh dari negara.
Karena itu, ia menegaskan bahwa lembaga yang dibentuk untuk menangani pascabencana saat ini harus dinaikkan statusnya menjadi badan rehabilitasi, bukan sekadar Satgas, serta dibekali mandat dan anggaran yang jelas serta terdelegasi langsung dari pemerintah pusat.
“Maka yang dibentuk hari ini harus dibekali anggaran seperti BRR dulu, sebuah badan. Jika tidak, sampai kapan pun penanganan ini tidak akan selesai,” tegas Haji Uma.
Melalui Sidang Paripurna DPD RI, Haji Uma mendesak agar DPD RI mengambil sikap kelembagaan yang tegas untuk mendorong pemerintah menerbitkan aturan lanjutan, termasuk perubahan skema kelembagaan dan penganggaran, agar rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh dan kawasan Sumatra dapat berjalan secara efektif, terarah, dan berkeadilan bagi masyarakat terdampak.


