Abdya
Beranda | Pasca Kabur, Keuchik Pantai Perak di Copot

Pasca Kabur, Keuchik Pantai Perak di Copot

Foto : Surat keputusan Bupati Aceh Barat Daya.

LINEAR.CO ID | ACEH BARAT DAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi berhentikan Keuchik Pantai Perak Kecamatan Susoh, Musliadi dari jabatanya lantaran telah meninggalkan tugasnya sejak hampir dua bulan.

Keputusan ini seperti yang tertuang dalam surat keputusan Bupati Abdya Nomor 50 Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara Keuchik Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh, karena tidak berada di tempat lebih dari sebulan dan belum mengembalikan Dana Desa.

Kemudian, menunjuk pelaksana tugas untuk menjalankan tugas dan kewajiban Keuchik hingga ada keputusan definitif, menyusul desakan warga dan Tuha Peut Pantai Perak pada musyawarah gampong awal tahun 2026.

Poin pertimbangannya meliputi, Keuchik ini telah meninggalkan tugas selama 30 puluh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat di pertanggungjawabkan dan tidak di ketahui keberadaannya.

Selanjutnya, sehubungan dengan surat Tuha Peut Gampong Pantai Perak Susoh Abdya Nomor: 01/PP/1/2025 tanggal 30 prihal Pemberitahuan, berita acara rapat Tuha Peut tanggal 13 Januari 2026 dengan agenda Musyawarah tentang tidak keberadaan Keuchik.

Bermasalah Dengan Hukum, Keuchik Pantai Perak Abdya Diduga Kabur, Warga Minta Diberhentikan

Kemudian, sehubungan dengan surat Camat Susoh Nomor 400.10.2.2/07 tanggal 13 Januari 2026 perihal Permohonan Pelaksanaan Harian.

Bahwa, berdasarkan pasal 29 huruf 1 jo pasal 30 ayat (2) jo pasal 40 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa diberhentikan karena melanggar larangan sebagaikepala desa meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan dalam suatu keputusan yakni memberhentikan sementara Musliadi dari Keuchik Pantai Perak Susoh dan Bupati Abdya dalam surat keputusan itu menunjuk Ali Murtaza sebagai Plt Keuchik Pantai Perak berlaku hingga 14 April 2026.

Sebelumnya diberitakan, Keuchik Pantai Perak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Musliadi diduga kabur. Ia disebut sudah tidak menjalankan tugasnya sebagai kepala desa setempat sejak satu bulan terakhir.

Oleh sebab itu, aparatut desa meminta pemerintah daerah untuk memberhentikannya dari jabatan mengingat roda pemerintahan desa setempat tidak berjalan semestinya pasca tidak jelasnya keberadaan Keuchik dimaksid.

Satgas MBG Abdya Lemah, Dapur Makan Bergizi Gratis Berjalan Diduga Tanpa Pengawasan

Permintaan ini seperti desakan warga yang disampaikan dalam musyawarah tentang ketidak beradaan Keuchik di Masjid Baiturrahim Gampong Pante Perak, Susoh, Selasa malam, 13 Januari 2026.

Dalam musyawarah itu turut hadir Camat Susoh, Teuku Nasrul, Danramil Susoh Bakhtiar, Bhabinsa Maimun, Bhabinkamtibmas, Muhammad Nasir, Mukim Durian Rampak, Syamsuar, Ketua Tuha Peut Eri Aidil, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan 381 warga Gampong Pante Perak.

Ketua Tuha Peut Gampong Pante Perak, Eri Aidil, mengatakan musyawarah yang dilaksanakan itu sebagai bentuk menerima aspirasi masyarakat, yang selama ini tidak ada kepastian terkait pengelolaan pemerintahan desa.

Ia menyebutkan, selama sebulan lebih Keuchik Gampong Pante Perak, Musliadi, tidak berada di tempat pasca bermasalah dengan hukum atas temuan penyelewengan dana desa hingga seratus juta lebih.

“Hasil audit Inspektorat, ada temuan penyelewengan dana desa seratus juta lebih. Kami selaku Tuha Peut sudah dipanggil oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan, begitu juga keuchik. Informasi yang kami terima, keuchik tidak pernah hadir saat di panggil. Tahu-tahu sudah kabur entah kemana,” kata Eri Aidil, Rabu, 14 Januari 2026. (*)

Satresnarkoba Polres Abdya Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

×
×