Banda Aceh
Beranda | Koalisi Masyarakat Sipil: Perpanjangan Darurat Bencana Aceh Bentuk Gagalnya Negara dalam Penanganan Banjir

Koalisi Masyarakat Sipil: Perpanjangan Darurat Bencana Aceh Bentuk Gagalnya Negara dalam Penanganan Banjir

LINEAR.CO.IDBANDA ACEH – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana menyikapi perpanjangan masa tanggap darurat bencana Aceh. Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh dinilai sebagai bentuk gagalnya negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat.

Koalisi tersebut terdiri dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Banda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), dan KontraS Aceh.

“Kami menyatakan beberapa sikap. Pertama, sejak awal 29 November 2025, kami sudah meminta pemerintah pusat untuk segera menetapkan darurat bencana nasional untuk banjir dan longsor Sumatra. Namun, alih-alih menetapkan bencana nasional, pemerintah pusat terus membangun berbagai narasi ke publik, dan klaim kondisi aman terkendali. Itu sama sekali tidak perlu dan tidak patut,” kata Alfian, Koordinator MaTA, dalam pernyataan Koalisi tersebut, Ahad, 11 Januari 2026.

Terbaru, kata Alfian, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri bahkan merekomendasikan agar Gubernur Aceh memperpanjang status darurat bencana di Aceh. Rekomendasi itu dinilai begitu janggal. Seharusnya jika pemerintah pusat menilai ada kendala di daerah, maka sudah sepatutnya pemerintah pusat menetapkan status darurat bencana nasional.

“Kami melihat pemerintah pusat sepertinya memiliki rasa takut yang sangat berlebihan untuk memimpin penanganan banjir dan longsor Sumatra dalam status bencana nasional. Apa karena takut akan terjadi refocusing anggaran program prioritas Prabowo seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menghabiskan anggaran negara Rp1 triliun perhari ke penanganan banjir dan longsor di Sumatra? Publik bisa menilai itu,” ujar Alfian.

Dampingi Tiga Menteri ke Lokasi Banjir, Ayahwa Perjuangkan Pemulihan 22 Ribu Hektar Tambak dan Sawah

Alfian menyebut pihaknya melihat pemerintah pusat terus tidak konsisten dalam kebijakan penanganan banjir dan longsor Sumatra. Pemerintah tidak ingin menetapkan status darurat bencana nasional, tapi berbagai satuan tugas (satgas) terus dibentuk oleh pemerintah pusat. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang memiliki peran pembentukan undang-undang dan pengawasan pun membentuk Satgas pemulihan pascabencana.

“Dan, kami melihat Satgas ini hanya sebagai upaya pemerintah lari dari penetapan status bencana nasional. Akibatnya terjadi ketidakjelasan dalam kebijakan anggaran khusus untuk penanganan banjir dan longsor Sumatra,” tegas Alfian.

Koalisi juga menyampaikan bahwa hujan deras masih terjadi di Aceh dan Sumatra Barat, bahkan beberapa daerah kembali terendam banjir. Hari ini (Ahad, 11/6) banjir dan longsor Sumatra memasuki hari ke-46, korban yang mengungsi mencapai ratusan ribu orang, hilang ratusan orang, dan meninggal lebih dari seribu orang. “Bahkan beberapa orang meninggal karena kelaparan dan kedinginan,” ungkap Alfian.

Di samping itu, lanjut Alfian, terdapat beberapa daerah yang masih terisolasi, baik karena aksesnya sulit maupun terputus. Hujan deras dan banjir juga masih terjadi di beberapa daerah di Aceh dan Sumatra Barat. Seperti Aceh Utara mengumumkan masa transisi baru dua hari, kemudian kembali masuk status tanggap darurat akibat curah hujan tinggi dan kembali terjadi bencana.

“Artinya, banjir dan longsor Sumatra belum pada tahapan pascabencana. Oleh karena itu, kami mendesak Prabowo segera tetapkan status bencana nasional. Negara wajib hadir secara utuh, konsisten, dan bertanggung jawab, terutama ketika masa darurat terus diperpanjang dan dampak terhadap masyarakat semakin kompleks sehingga ada kepastian bagi para korban,” pungkas Alfian.

Menjaga Idealisme Mahasiswa: Dari Kepentingan Publik, Bukan Transaksi Politik

×
×