LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Isu mengenai KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. Aturan tersebut disebut-sebut berpotensi menjerat masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pejabat negara.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam KUHP maupun KUHAP baru yang mempidanakan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Yusril menyatakan, kebebasan menyampaikan kritik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, hukum hanya mengatur tindakan penghinaan, bukan kritik yang disampaikan kepada pemerintah.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penghinaan diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP baru. Namun, pasal tersebut bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Yusril juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memahami perbedaan antara kritik dan penghinaan agar tidak terjadi penafsiran yang keliru dalam penerapan aturan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang tentang KUHAP. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa KUHAP akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.


