Abdya
Beranda | Miris! Pelajar Alami Patah Hidung dan Luka Serius Diduga di Aniaya

Miris! Pelajar Alami Patah Hidung dan Luka Serius Diduga di Aniaya

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Seorang anak di bawah umur berinisial MFA (15), siswa kelas I SMA di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Selasa (17-12-2025).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB ketika korban sedang duduk di sebuah kios sambil membeli minuman. Berdasarkan keterangan pihak keluarga dan kuasa hukum korban, terduga pelaku berinisial A (20) datang menghampiri korban, lalu diduga mencekik leher korban dan menariknya secara paksa sejauh kurang lebih 300 meter ke arah Gampong Panto Cut, menjauh dari keramaian pasar.

Di lokasi yang relatif sepi tersebut, korban diduga kembali mengalami penganiayaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius, di antaranya dugaan patah hidung, terkilir pada lengan dan kaki, serta luka pada wajah dan kepala hingga mengeluarkan darah.

Usai kejadian, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua serta abang kandungnya. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan menjalani pemeriksaan visum.

Pihak keluarga menyebutkan bahwa korban sempat mendapatkan pendampingan dua personel kepolisian yang sedang bertugas piket. Pada keesokan harinya, korban harus menjalani tindakan operasi pada bagian wajah dan hidung akibat luka yang dideritanya.

Tak Ada Antrian “Horor” Lagi di Tiga SPBU Abdya

Pada malam hari di tanggal yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, keluarga korban yang didampingi kuasa hukum Irfan F. Warisman SH secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Barat Daya.

Laporan tersebut telah diterima dan dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/122/XII/2025/SPKT/Polres Aceh Barat Daya/Polda Aceh, tertanggal 17 Desember 2025, sebagaimana diterbitkan oleh SPKT Polres Aceh Barat Daya.

Dalam STTLP tersebut tercantum bahwa laporan dibuat oleh Nanda Febrianto, warga Desa Panton Cut, Kecamatan Kuala Batee, terkait dugaan tindak pidana “Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur”, yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial A, pada Rabu, 17 Desember 2025, di wilayah Desa Panton Cut, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Atas peristiwa tersebut, pelaporan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan dan sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak.

Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya juga telah berupaya melakukan koordinasi dengan keuchik Gampong Panto Cut guna menjembatani komunikasi dengan keluarga terduga pelaku. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum diperoleh tanggapan maupun konfirmasi.

Temukan 10 Jerigen Dalam Mobil Terbakar, Kapolres Abdya Terus Lakukan Pengembangan

“Kami akan mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat Daya dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Irfan.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik dan menegaskan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.(*)

×
×