LINEAR.CO.ID | ACEH UTARA – Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Pasee Aceh menyatakan keprihatinan serius sekaligus sikap tegas atas belum ditetapkannya Aceh sebagai darurat bencana nasional, di tengah bencana banjir dan longsor yang hingga kini terus berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Kami menilai kondisi bencana yang melanda Aceh telah melampaui kapasitas penanganan daerah. Ribuan warga terdampak, rumah dan fasilitas umum rusak, aktivitas ekonomi terhenti, serta ancaman krisis kemanusiaan yang semakin nyata. Namun hingga hari ini, pemerintah pusat belum mengambil langkah strategis berupa penetapan status darurat bencana nasional, yang seharusnya menjadi dasar percepatan penanganan secara menyeluruh.
Sehubungan dengan hal tersebut, FKM Pasee Aceh mempertanyakan sikap dan peran kampus-kampus yang berada dipusat. Kampus sebagai ruang intelektual dan moral tidak boleh memilih diam ketika Rakyat Aceh menghadapi penderitaan berkepanjangan akibat bencana. Keheningan kampus-kampus di pusat adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab sosial dan moral dunia akademik.
“Aceh tidak sedang meminta belas kasihan, Ketika bencana di Aceh belum juga ditetapkan sebagai darurat bencana nasional, kami mempertanyakan di mana suara kampus-kampus di pusat. Kampus seharusnya hadir sebagai penjaga nurani bangsa, bukan penonton atas penderitaan rakyat,” tegas Khussyairi, Presiden FKM Pasee Aceh, 19 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa dunia akademik memiliki kewajiban moral untuk berpihak kepada masyarakat. “Terlalu sombong jika seorang insan akademis tidak mewakafkan diri kepada masyarakat dan melebur bersama mereka untuk menjadi insan pengabdi,” ujar Khussyairi.
FKM Pasee Aceh menyerukan:
1.Seluruh kampus dan organisasi mahasiswa di pusat agar secara terbuka menyuarakan tuntutan penetapan Aceh sebagai darurat bencana nasional.
2.Pemerintah pusat untuk segera menetapkan Aceh sebagai darurat bencana nasional demi memastikan penanganan yang cepat, terkoordinasi, dan berkeadilan.
Solidaritas Nasional tidak boleh bersifat selektif. Ketika Aceh dilanda bencana, diam bukanlah pilihan. Dalam situasi darurat kemanusiaan, keberpihakan dan kehadiran negara merupakan kewajiban yang tidak dapat ditunda.


