Subulussalam
Beranda | Dua Kades di Subulussalam Terjerat Hukum, Status Dinonaktifkan

Dua Kades di Subulussalam Terjerat Hukum, Status Dinonaktifkan

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Terdapat Dua Kepala Desa (Kades) yang menjabat definitif di Kota Subulussalam terjerat hukum. Sementara, status jabatannya dinonaktifkan, Selasa, (16/12/25).

Kedua Kepala Desa/Kampong yang dinonaktifkan di Kota Subulussalam itu, Kepala Kampong Bukit Alim, Kecamatan Longkib dan Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat.

Pasalnya, Kepala Kampong Bukit Alim sementara dinonaktifkan, lantaran terjerat hukum dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Sedangkan kasus Kepala Kampong Batu Napal, tengah berproses di meja hijau lantaran di gugat oleh pihak PT Laot Bangko menguasai lahan yang berada dalam Hak Guna usaha (HGU) nya.

Walikota Subulussalam H Rasyid Bancin (HRB) melalui Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Wildan Sastra S.Sos mengatakan, status jabatan kedua Kades tersebut, telah di nonaktifkan hingga mendapatkan putusan yang inkrah.

Operasi Gabungan Ungkap 100 Kilogram Sabu di Jalur Lintas Sumatra

“Masing-masing kedua kades di Subulussalam yang terjerat hukum itu, sementara dinonaktifkan dari jabatannya, hingga mendapatkan putusan yang inkrah. Untuk Batu Napal, sejak lama telah di nonaktifkan karena faktor kesehatannya,” sampai Wildan.

Lanjut Wildan, Walikota Subulussalam menghimbau seluruh Kepala Kampong yang berstatus aktif agar mengikuti seluruh prosedur yang telah ditentukan dalam mengalokasikan dana desa tersebut.

“Seluruh Kepala Kampong agar mengikuti prosedur yang telah ditentukan dalam pengalokasian Dana Desanya Masing-masing, ikutilah aturan yang telah ditentukan itu agar dana desa tersebut tidak menyimpang peruntukannya,” tandas Wildan.

Kedua Kepala Kampong ini (dalam foto), tengah berhadapan dengan hukum dan Masing-masing menanti kepastian hukum. (*)

APBK dan Hak Interpelasi di Subulussalam Dinilai Wajib dan Sunah
×
×