LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga larangan pembelian BBM menggunakan jeriken di tengah antrian panjang pasca pemadam listrik akibat banjir bandang yang terjadi di provinsi Aceh beberapa waktu lalu.
SE nomor 2567/2025 ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga serta persediaan bahan bakar minyak di Abdya.
Maka dari itu Safaruddin mengimbau kepada pemilik SPBU di Abdya agar melaksanakan pembatasan pembelian minyak kepada roda dua dan empat.
Adapun dalam SE yang diperoleh anteroaceh.com, Selasa (16-12-2025), menjelaskan 5 poin mulai dari batas pembelian harga hingga larangan pembelian menggunakan jerigen.
Dalam poin pertama Bupati Safaruddin mengimbau pihak SPBU agar menjaga keamanan dan ketertiban dalam antrian pembelian BBM supaya tidak menganggu pengguna jalan lainnya.
Kemudian, pada poin kedua dijelaskan pengelola SPBU untuk selektif dalam penjualan BBM kepada pembeli agar tidak berulang di hari yang sama.
Dalam poin ketiga, Safaruddin meminta agar pembelian BBM di seluruh SPBU di batasi diantaranya BBM jenis pertalite hanya diperbolehkan untuk roda dua sebanyak Rp30 ribu, sementara untuk roda empat hanya diperbolehkan membeli pertalite Rp200 ribu.
Seterusnya untuk bio solar yang diperuntukkan untuk roda empat hanya boleh di beli dengan harga Rp200 ribu dan untuk jenis roda enam hanya boleh di beli di angka Rp400 ribu per hari.
Pada poin ke empat, para konsumen tidak dibenarkan membeli minyak jenis pertalite dan bio solar menggunakan jeriken.
Guna memastikan implementasi edaran tersebut, pada poin kelima Bupati Safaruddin meminta kepada Kasar Pol PP dan WH Abdya bersama intansi terkait dan Keuchik untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan secara berkala kepada pimpinan terhadap kepatuhan pimpinan SPBU dalam melaksanakan edaran ini. (*)


