LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) mengeksekusi cambuk 16 terpidana pelanggaran syariat Islam, yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan uqubat cambuk yang disaksikan oleh unsur Forkopimda itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Abdya, Kamis (27-11-2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, pada kesempatan itu menyampaikan, dari 16 terpidana eksekusi cambuk itu, tiga diantaranya ditunda, karena dua tidak hadir dan satunya lagi mengalami tekanan darah tinggi usai dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Dari 16 terpidana, hanya 13 yang di eksekusi cambuk, sementara sisanya ditunda, karena dua terpidana berinisial MB dan M tidak hadir, dan satunya lagi dengan inisial MY mengalami tekanan darah tinggi,” kata Rozi.
Dari 13 terpidana yang dicambuk tersebut, jelas Rozi, 12 laki-laki dan satu lagi perempuan, dengan kasus yang berbeda-beda.
Rozi menyebutkan, tiga terpidana perkara judi jenis Ludo, dicambuk sebanyak 12 kali sesuai dengan Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
Sementara delapan terpidana perkara judi online dieksekusi mulai 10 hingga 16 kali cambuk.
“Dari delapan terpidana perkara judi online ini mendapat hukuman cambuk bervariatif sesuai dengan Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie,” jelasnya.
Sementara dua terpidana perkara Ikhtilath, sebut Rozi, mendapat hukuman takzir cambuk sebanyak 23 kali.
“Dari 13 terpidana ini, masing-masing mendapat pengurangan eksekusi cambuk sebanyak 1 kali pengurangan cambuk, karena terhadap masing-masing mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie,” pungkas Rozi. (*)


