LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf (Mualem), pada hari Kamis, 27 November 2025, secara resmi menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dampak signifikan banjir dan longsor yang kini melanda hampir seluruh wilayah administratif Aceh.
Penetapan status darurat ini diumumkan dalam Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Qanun APBA 2026 di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Status darurat berlaku efektif selama 14 hari, yaitu dari tanggal 28 November hingga 11 Desember 2025, dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan dan mempercepat seluruh upaya penanganan bencana di lapangan yang kondisinya semakin kompleks.
Mualem mengonfirmasi bahwa Pemerintah Aceh telah mendistribusikan bantuan darurat ke sejumlah kabupaten/kota yang terdampak. Namun, ia juga menyampaikan tantangan besar yang dihadapi, terutama lumpuhnya akses transportasi, termasuk terputusnya jembatan pada jalur nasional Banda Aceh–Medan. Kondisi ini secara substansial menghambat proses distribusi logistik dan mobilisasi petugas penanggulangan bencana.
Guna memastikan percepatan koordinasi dan peninjauan wilayah terisolasi, Gubernur telah meminta dukungan kepada Kapolda Aceh untuk penyediaan fasilitas helikopter.


