LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Ratusan warga dari berbagai gampong di Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan operasional PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, Selasa (4-11-2025).
Dalam aksi itu, mereka menuntut agar perusahaan segera menghentikan seluruh aktivitasnya, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemerintah Kabupaten Abdya dalam sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).
Aksi berlangsung sejak pagi hingga siang hari, diwarnai kedatangan warga dengan kendaraan roda dua maupun roda empat. Warga mendesak agar perusahaan harus segera mengosongkan lahan Babahrot karena aktivitasnya dianggap melanggar putusan hukum tertinggi.
Perwakilan warga Desa Alue Dawah, Ira Maya, menjelaskan kehadiran massa merupakan bentuk kekecewaan terhadap PT Cemerlang Abadi yang masih melakukan pengambilan Tandan Buah Segar (TBS) di lahan yang seharusnya menjadi milik Pemerintah Abdya.
“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan pemerintah daerah. Artinya, PT Cemerlang Abadi tidak lagi berhak beroperasi di wilayah Babahrot. Namun kenyataannya, masih ada pekerja yang memanen sawit di eks HGU tersebut,” ujar Ira kepada awak media.
Meski demikian, Ira menambahkan bahwa warga memberi toleransi bagi perusahaan untuk mengangkut buah sawit yang sudah dipanen hingga pukul 14.00 WIB.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut, karena jika dibiarkan bisa memicu konflik baru. Ini saatnya pemerintah hadir dan menegakkan hukum,” tegasnya.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Abdya dan aparat penegak hukum segera menertibkan lokasi agar tidak ada pihak yang merasa berada di atas hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cemerlang Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan warga maupun putusan Mahkamah Agung tersebut.(*)


