Banda Aceh
Beranda | Irpannusir Kutuk Keras Penganiayaan Mahasiswa Asal Aceh: APH Diminta Pelaku di Hukum Berat

Irpannusir Kutuk Keras Penganiayaan Mahasiswa Asal Aceh: APH Diminta Pelaku di Hukum Berat

Foto : Anggota DPRA irpannusir.

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir, mengutuk keras aksi penganiayaan brutal yang menewaskan seorang mahasiswa asal Aceh, Arjuna Tamaraya (21), di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.

Menurutnya, tindakan tersebut sangat biadab dan menodai kesucian rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siapa pun untuk beristirahat dan beribadah.

“Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Aceh di Sibolga adalah tindakan yang sangat biadab,” kata Irpannusir pada 4 November 2025.

“Masjid tempat yang sangat mulia, tempat kita menghadap sang Khalik, yang seharusnya tempat berlindung, malah jadi tempat bencana,” kata dia lagi.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta aparat penegak hukum untuk menindak pelaku seadil-adilnya. Dia menyebut di Aceh, masjid adalah tempat yg paling aman untuk istirahat sejenak melepas lelah.

Promotor Baru Aceh Sukses Bikin Warga Aceh Bernostalgia di Taman Budaya

“Bahkan ada masjid yang bisa istirahat sampai pagi ketika dalam perjalanan, ini istirahat sebentar malah mengundang petaka,” katanya.

Dia berharap agar masyarakat Aceh untuk mengawal kasus ini. “Jangan ada pelaku yang kebal hukum terhadap penghilangan nyawa warga Aceh tersebut,” kata dia.

Pria bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas usai dianiaya sekelompok orang di Masjid Agung Sibolga. Selain menendang korban, para pelaku juga melempar korban menggunakan kelapa dan mengambil uangnya.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, menceritakan kronologi pengniayaan yang dialami oleh Arjuna. Awalnya korban hendak beristirahat di masjid tersebut. Saat itu, pelaku ZP alias A (57) melarangnya dan meminta korban untuk tidak tidur di areal masjid itu.

“Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid, tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat (pelaku) lainnya,” kata Rustam, Minggu, 2 November 2025.

Dipulangkan dari Malaysia Karena Sakit Autoimun, Warga Abdya Langsung Dirujuk ke RSUDZA

Alhasil, kata Rustam, para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal dalam masjid. Setelah itu, pelaku diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. Bahkan, kepala korban sempat terbentur anak tangga saat diseret keluar.

Tak sampai di situ, para pelaku juga diduga menginjak korban. Salah satu pelaku bahkan melempar korban menggunakan buah kelapa. Parahnya, pelaku SS juga sempat mencuri uang Rp 10 ribu dari saku celana korban.

“Korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” ujarnya.

Selain mengamankan tiga orang pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV saat kejadian dan satu buah kelapa yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“Perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku SS juga diduga mengambil uang Rp 10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,”.(*)

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Kapolda Aceh: Pemuda Penentu Sejarah Berikutnya

×
×