Subulussalam
Beranda | Warga Lae Mate Mengadu ke DPR Subulussalam, Ketua Komisi B: Kita Tindaklanjuti

Warga Lae Mate Mengadu ke DPR Subulussalam, Ketua Komisi B: Kita Tindaklanjuti

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Diduga perusahaan perkebunan PT Mitra menyerobot lahan warga, berujung warga Lae Mate, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam menjadi ke Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat, Kamis, (23/10/25).

Aduan warga tersebut, disampaikan langsung oleh Sopian Bancin bersama tujuh orang perwakilan masyarakat Lae Mate. Dalam pertemuan resmi di Kantor DPRK Subulussalam, ketua Komisi B Hasbullah, menerima pengaduan dari masyarakat Lae Mate itu.

Dalam aduannya, masyarakat menyampaikan bahwa lahan yang selama ini mereka kuasai secara turun-temurun telah diganti rugi oleh perusahaan. Namun, pembayaran ganti rugi tersebut tidak diterima oleh pihak yang bersangkutan.

Akibatnya, muncul keresahan di tengah warga. Karena tanah yang mereka miliki kini telah masuk dalam kawasan yang dikuasai oleh PT Mitra tanpa adanya kejelasan proses ganti rugi yang sah dan transparan.

Warga Desa Lae Mate juga meminta agar PT Mitra membuka data penerima ganti rugi secara jelas dan transparan. Kata mereka, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima kompensasi atau pembayaran ganti rugi dari perusahaan PT Mitra.

Affan Bintang Kembali Nahkodai Partai HANURA Hingga 2030

Dikesempatan itu, ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Hasbulla, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, dengan serius.

Pasalnya, salah satu syarat utama pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan, adanya lahan yang dikelola harus bebas dari sengketa serta telah diganti rugi kepada masyarakat secara sah dan adil.

“Kita tidak menolak investasi, tetapi perusahaan wajib tunduk pada aturan. Jika ganti rugi tidak diberikan kepada pihak yang berhak, maka hal itu sudah menyalahi prinsip dasar pemberian HGU. Kami akan segera meminta klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan dan instansi terkait,” tegas, Hasbullah.

Lebih lanjut, disampailan Hasbullah, Komisi B akan mengundang PT Mitra, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, dan Pemerintah Kota Subulussalam untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Dalam waktu dekat ini, rapat tersebut akan membahas keabsahan proses ganti rugi serta status kepemilikan tanah warga Desa Lae Mate yang kini masuk dalam wilayah kerja perusahaan PT Mitra,” ujar Hasbullah.

Waka II Dewan Subulussalam Tinjau Jalan Makam Pahlawan Nyaris Terputus

Hasbullah menambahkan, Komisi B berkomitmen menjaga keadilan bagi masyarakat lokal, agar tidak terjadi lagi praktik ganti rugi yang tidak transparan atau penyalahgunaan dalam proses administrasi lahan.

“Kami ingin memastikan setiap lahan yang masuk ke wilayah konsesi perusahaan benar-benar telah diselesaikan dengan masyarakat secara adil dan sesuai hukum. Jangan sampai warga kita menjadi korban kelalaian administrasi atau ketidakjelasan tanggung jawab perusahaan,” imbuh Hasbullah.

Komisi B DPRK Subulussalam juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penyelesaian melalui mekanisme resmi di DPRK, sembari melengkapi bukti-bukti kepemilikan dan dokumen ganti rugi yang relevan.

Diketahui, sebelumnya, permasalahan serupa pernah diselesaikan oleh DPRK periode sebelumnya, dengan hasil bahwa PT MSSB mengakui lahan tersebut sebagai milik masyarakat.

Pada saat itu, perusahaan telah melakukan ganti rugi kepada 23 orang warga. 8 warga diantaranya, yang hari ini mengadukan hal tersebut ke DPR, lantaran belum menerima hak ganti rugi mereka. (*)

Visi/Misi Wako Subulussalam Lima Hektar per Pesantren Dinilai Pilih Kasih

×
×