LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Kota Subulussalam, hari ini memusnahkan Tuak tangkapan seberat 250 Kg, di halaman Markas Satpol-PP dan WH, Selasa, (7/10/25).
Pemusnahan Tuak ini dilakukan berdasarkan, Qanun Aceh. Meskipun Tuak dikatakan minuman tradisional, namun dapat memabukkan hingga melanggar syariat islam di Aceh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol-PP dan WH) Kota Subulussalam Abdul Malik melalui Kabid Trantib Mulyadi Cibro SH, menghimbau kepada masrakat agar ikut serta dalam menjaga ketertiban umum di Kota dengan julukan Sada Kata itu.
“Kita berharap adanya peran dari masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dan berharap kepada masyarakat agar melaporkan jika ditemukan adanya aktivitas yang berbau Pekat segera melaporkan ke Satpol-PP maupun ke Aparat Penegak Hukum yang berwenang di wilayah Kota Subulussalam,” ucap, Mulyadi kepada Linear.co.id
Mulyadi juga berpesan kepada seluruh Perangkat maupun Kepala Desa se Kota Subulussalam untuk menjaga ketertiban umum dan melaporkan adanya indikasi pelanggaran syariat islam di Desa masing-masing.
Sebelumnya, Satpol-PP dan WH melakukan operasi Pekat, pada Senin, 6 Oktober 2025, dini hari. Hasil operasi Pekat tersebut, Satpol-PP menemukan Mobil Kijang Inova dengan Nomor Polisi BL 1394 IL mengangkut Tuak yang dikemas menggunakan karung seberat 250 Kg. Tuak yang ditemukan ini, telah di musnahakan hari ini.
Sedangkan razia Pekat pada Minggu, 5 Oktober kemarin, Satpol-PP mengamankan sebanyak 7 wanita dan 4 pria sedang asik berkaraoke. Disana, Satpol-PP menemukan adanya sisa minuman keras dan Tuak.
Operasi ini mencakup di Kampong Sukamakmur terdapat dua lokasi, Lae Oram satu lokasi dan Jalan Cut Nyak Dien satu lokasi.
Kata Mulyadi, Satpol-PP dan WH akan terus melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kota Subulussalam. (*)