LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Subulussalam menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media daring yang menyinggung nama organisasi tersebut, dalam kasus dugaan pelanggaran oleh oknum Kanit PPA Polres Subulussalam, Rabu, (1/10/25).
Ketua Umum HMI Subulussalam, Farhan Rizki, menegaskan bahwa pernyataan yang dikutip media itu, sama sekali tidak pernah disampaikan oleh pihaknya. Ia menilai hal tersebut, telah mencemarkan nama baik organisasi.
“Statement yang ditulis media itu bukan dari kami dan tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Ini jelas mencoreng nama baik HMI Subulussalam,” ujar Farhan, melalui siaran persnya yang sampai ke media ini.
Iya juga menegaskan, terkait persoalan yang di tudingkan kepada HMI Subulussalam yaitu tentang statement yang berbunyi “Larangan Terhadap Wartawan Adalah Tamparan Keras Bagi Demokrasi Kita, PERS Adalah Jantung Informasi Masyarakat. Jika PERS Dibungkam, Masyarakat Kehilangan Hak Untuk Tahu. Kami Mahasiswa Siap Berdiri Bersama PERS Dalam Memperjuangkan Transparansi dan Akuntabel Publik”.
Statement itu, sangat di sayangkan oleh Ketua Umum HMI Subulussalam, Farhan Rizki. Menurutnya, media tersebut mengutip pernyataan HMI dengan tidak mengkonfirmasi ke pihak HMI terlebih dulu.
“Kami sangat menyayangkan media tersebut, yang mengeluarkan pernyataan tanpa konfirmasi. Hal ini berpotensi menjadi pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tegasnya.
Senada, inisiator HMI Subulussalam, Erwinsah Putra Berutu S.Pd., M.Pd., juga menyatakan keberatan atas pemberitaan itu. Ia menilai tindakan media yang mengaitkan organisasi tanpa izin dan konfirmasi merupakan bentuk pelanggaran etika.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres Subulussalam untuk dilakukan penyelidikan sesuai SOP yang berlaku. HMI Subulussalam juga menegaskan sikap tegas menolak segala bentuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan mengutuk keras tindakan tersebut,” imbuh Erwinsah.
Pihak HMI Subulussalam berharap agar media bersangkutan dapat bertindak profesional dengan mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan dalam pemberitaan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (*)