LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Sebanyak 83 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam menerima kompensasi dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) II, Minggu, (28/9).
Persoalan PT MSB II ini, dipicu dengan Tercemar limbahnya bantaran Sungai Rikit hingga sampai ke sungai Batu-batu pada April sampai dengan Juli 2025 lalu. Kini, mendapat titik terang, akhirnya PT MSB II membayar kompensasi kepada warga yang terdampak.
Menyusul Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, yang telah menerima tahap awal kompensasi dari PT MSB. Warga Desa Singgersing, Simolap dan Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat juga telah menerima kompensasi tersebut.
“Benar, ketiga Desa yang terdampak akibat pencemaran Sungai Rikit di Kecamatan Sultan Daulat, telah menerima kompensasi dari PT MSB II,” ujar Camat Sultan Daulat, Samsir Nazir.
Dijelaskan Camat Sultan Daulat, adapun ketiga warga Desa yang terdampak dengan pencemaran Sungai tersebut. Desa Singgersing sebanyak 15 KK, Simolap sebanyak 15 KK dan Namo Buaya Sebanyak 53 KK. Masing-masing per KK menerima Rp. 2.150.000,- sudah termasuk harga alat tangkap ikan berupa jaring.
“Dari tiga desa di Kecamatan ini, terdapat sebanyak 83 KK yang menerima kompensasi dari PT MSB II, akibat pencemaran bantaran sungai Rikit. Masing-masing menerima sebesar, Rp. 2.150.000, sudah masuk harga jaring,” imbuh Camat Sultan Daulat.
Selain itu, lanjut Camat, PT MSB II tidak hanya membayar kompensasi ke warga yang terdampak pencemaran sungai itu. Namun, PT MSB juga di tuntut membayar uang kegontaran secara adat di daerah itu.
“Dengan kejadian itu, PT MSB II harus membayar uang kegontaran berdasarkan hukum di kemukiman Batu-Batu,” jelas Camat Sultan Daulat.
Camat Sultan Daulat ini juga berharap kedepannya agara PT MSB tidak mengulangi kejadian yang serupa di kemudian hari nanti.
Katanya, warga Kota Subulussalam khususnya Kecamatan Sultan Daulat tidak anti terhadap investor. “Kita tidak anti terhadap para investor, namun kami berharap agar para investor yang menjalankan perusahaannya dapat memberikan kontribusi ke daerah dan juga kepada masyarakat sekitar,” tandas Camat Sultan Daulat Samir Nazir.
Sebelumnya terberitakan, Sebanyak 145 Kepala Keluarga di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, telah menerima kompensasi tahap awal sebesar Rp. 1.000.000,- pada, Jumat, 8 Agustus 2025 silam. (*)