LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Polres Aceh Barat Daya mengambil langkah khusus dalam melayani lonjakan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat yang dinyatakan lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Ribuan pelamar yang memadati Mapolres dalam beberapa hari terakhir membuat antrean panjang tak terhindarkan. Namun, Polres memastikan pelayanan berjalan tertib dengan mengedepankan prinsip humanis.
Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Intelkam, Iptu Jarot Hasmoro, menegaskan bahwa pihaknya memberikan prioritas khusus kepada pemohon yang sedang hamil maupun menyusui.
“Ibu hamil dan menyusui akan kami dahulukan dalam antrean. Kami memahami kondisi mereka dan tidak ingin mereka harus menunggu lama di tengah keramaian. Untuk itu, kami mengimbau agar ibu hamil dan menyusui segera melapor kepada petugas di lapangan sehingga bisa diprioritaskan,” ujar Iptu Jarot kepada awak media, Sabtu (13-9-2025).
Sejak dibukanya proses pengurusan SKCK untuk kebutuhan persyaratan PPPK paruh waktu, Polres Aceh Barat Daya dipadati pemohon setiap harinya. Jumlah pelamar yang tinggi membuat antrean mengular hingga ke halaman Mapolres.
Untuk mengantisipasi keterlambatan proses, Polres mengerahkan tambahan personel di unit pelayanan SKCK. Tidak hanya itu, jadwal kerja petugas pun diperpanjang, termasuk hingga malam hari dan hari libur.
“Personel kami bekerja siang dan malam, termasuk di hari Sabtu dan Minggu, demi memastikan seluruh pemohon bisa terlayani tepat waktu. Kami tidak ingin ada masyarakat yang gagal melengkapi berkas hanya karena kendala administrasi,” tegas Iptu Jarot.
Lonjakan pengurusan SKCK ini juga memunculkan potensi praktik percaloan. Menyikapi hal tersebut, Polres Aceh Barat Daya secara tegas mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen secara mandiri dan tidak tergiur dengan jasa calo.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Proses pengurusan SKCK sangat mudah, transparan, dan biayanya sesuai dengan aturan resmi yang berlaku. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Selain itu, Polres mengimbau bagi pengurus SKCK harus mendaftarkan online terlebih dahulu sebelum cek fisik berkas di Polres.
Seorang pemohon, Fitria, mengaku sudah datang sejak pagi buta demi mengurus SKCK sebagai salah satu syarat wajib.
“Saya antre dari jam enam pagi. Memang ramai sekali, tapi Alhamdulillah petugas ramah dan pelayanan cukup cepat. Apalagi ibu-ibu seperti saya didahulukan, jadi lebih ringan rasanya,” katanya.
Cerita serupa disampaikan oleh Azimi, seorang pelamar lain. Ia menilai kebijakan Polres memperpanjang waktu pelayanan sangat membantu.
“Kalau hanya jam kerja biasa mungkin tidak semua orang bisa selesai. Dengan pelayanan sampai malam bahkan hari libur, masyarakat jadi lebih tenang. Tidak perlu terburu-buru,” ujarnya.
Kapolres Aceh Barat Daya menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Terutama dalam situasi tertentu di mana kebutuhan publik meningkat secara signifikan, seperti rekrutmen PPPK saat ini.
“Kami hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pelayanan kepolisian harus humanis, cepat, dan tidak menyulitkan. Prinsip itu yang terus kami pegang,” tutur AKBP Agus Sulistianto dalam keterangannya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap tertib selama proses antrean. Menurutnya, kerjasama antara masyarakat dan petugas menjadi kunci utama kelancaran pelayanan.
SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dalam seleksi PPPK, dokumen ini menjadi salah satu syarat administrasi utama.
Dengan jumlah pelamar yang mencapai ribuan orang di Kabupaten Aceh Barat Daya, permintaan SKCK pun meningkat drastis.
Polres berupaya menyeimbangkan lonjakan permintaan dengan penambahan layanan, tanpa mengurangi kualitas maupun prosedur standar yang berlaku.
Agus menambahkan, pihaknya berkomitmen melayani seluruh pemohon hingga selesai. “Insya Allah, kita maksimalkan sampai malam. Kemungkinan bisa 150 sampai 200 berkas per hari. Perangkat yang ada di polsek juga akan kita tarik untuk memperkuat pelayanan,” ujarnya.
Terkait keluhan warga soal layanan di polsek, Agus menjelaskan bahwa lokasi di tingkat polsek tidak memungkinkan karena keterbatasan ruangan.
“Karena lokasi terlalu sempit, maka tetap diarahkan ke Mapolres Abdya. Kami pastikan pelayanan berjalan optimal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, batas akhir pengurusan SKCK untuk pemberkasan PPPK paruh waktu jatuh pada 22 September 2025.
“Polres Abdya siap membantu dan melayani masyarakat dengan maksimal. Kita akan berupaya memberikan yang terbaik,” pungkasnya.
Pelayanan pengurusan SKCK untuk kebutuhan PPPK paruh waktu di Polres Aceh Barat Daya menjadi gambaran nyata kesigapan aparat kepolisian dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Prioritas bagi ibu hamil dan menyusui, kerja ekstra hingga malam dan hari libur, serta imbauan tegas menghindari calo menunjukkan komitmen Polres memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan humanis.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan seluruh pemohon dapat memperoleh SKCK tepat waktu sehingga tidak ada kendala dalam proses seleksi PPPK yang tengah berlangsung.(*)