LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menegaskan penolakannya terhadap keberadaan PT Abdya Mineral Prima yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi mineral logam emas di Kecamatan Kuala Batee.
Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Forkab Abdya, Zainal Erifin alias Tengku Neng, Minggu (31/8/2025).
Ia menilai, kehadiran perusahaan tambang tersebut akan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, lahan produktif, hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Forkab Abdya berdiri di garis terdepan menolak izin IUP PT Abdya Mineral Prima. Kuala Batee adalah kawasan yang sangat rentan secara ekologis. Jangan sampai tanah kami rusak dan masyarakat dikorbankan hanya demi kepentingan segelintir pihak,” tegas Tengku Neng.
PT Abdya Mineral Prima beralamat di Kantor Taman E3.3 Unit Blok B5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dengan direktur bernama R Andriana Pramana.
Perusahaan ini telah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi mineral logam emas melalui SK IUP Nomor 540/DPMPTSP/91/IUP-EKS/2025. Izin tersebut diterbitkan pada 17 Januari 2025 dan berlaku hingga 17 Januari 2033.
Luas lahan yang dicakup izin mencapai 2.319 hektare, meliputi sejumlah wilayah di Kecamatan Kuala Batee, meliputi Gampong Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurumbang, Krueng Batee, dan Alue Pisang. Hingga kini, status izin PT Abdya Mineral Prima tercatat masih aktif.
Tengku Neng menegaskan, aktivitas pertambangan dalam skala luas di kawasan tersebut berpotensi besar merusak lahan pertanian dan perkebunan masyarakat. Padahal, sektor tersebut merupakan tulang punggung ekonomi warga Kuala Batee.
“Masyarakat Kuala Batee dan sekitarnya hidup dari hasil bumi. Kalau tambang masuk, sawah rusak, air tercemar, dan potensi bencana meningkat. Itu risiko nyata yang harus dipertimbangkan sejak awal,” ujar Tengku Neng.
Selain risiko ekologis, Forkab juga mengingatkan potensi konflik sosial yang bisa muncul akibat pro dan kontra izin tambang.
“Di daerah lain, kehadiran tambang sering memicu ketegangan antarwarga. Kami tidak ingin hal serupa terjadi di Abdya. Ketenteraman masyarakat jauh lebih penting dari keuntungan jangka pendek,” tambahnya.
Forkab Abdya mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya maupun Pemerintah Aceh agar meninjau ulang izin yang telah diberikan.
Menurut Tengku Neng, setiap izin yang dikeluarkan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan sosial sama dengan mengabaikan aspirasi rakyat.
“Pemerintah jangan hanya melihat sisi investasi. Kami meminta Bupati Abdya dan Gubernur Aceh mendengar suara masyarakat. Jangan ada kompromi jika yang dipertaruhkan adalah keselamatan dan masa depan daerah,” kata Tengku Neng.
Penolakan Forkab mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat Kuala Batee. Warga mengaku khawatir keberadaan tambang akan mengancam sumber pangan mereka.
“Kalau sawah kami hilang, kami makan apa? Tambang bukan solusi. Yang kami butuhkan adalah pembangunan pertanian dan akses pasar,” ujar seorang tokoh gampong setempat.
Di akhir pernyataannya, Tengku Neng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kompak dalam menyuarakan penolakan.
Menurutnya, jika masyarakat tidak bersatu, dampak negatif tambang bisa meluas tanpa bisa dicegah.
“Ini bukan sekadar isu izin tambang, ini soal menjaga marwah dan masa depan Abdya. Kalau kita lengah, anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya,” pungkas Ketua Forkab Abdya itu.
Dengan sikap tegas Forkab dan desakan dari masyarakat, polemik izin IUP PT Abdya Mineral Prima dipastikan akan menjadi perhatian serius publik.
Kini, semua mata tertuju pada pemerintah daerah dan provinsi: apakah mereka berpihak pada kepentingan rakyat atau justru pada kepentingan korporasi.(*)