Subulussalam
Beranda | PLN UP 3 Segel Meteran Listrik DPMK Subulussalam

PLN UP 3 Segel Meteran Listrik DPMK Subulussalam

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Telat membayar tangihan listrik dalam pemakaian Agustus 2025, PLN UP 3 Subulussalam menyegel kWh meteran listrik milik Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) setempat, Jumat, (29/8).

Hal ini, dibenarkan langsung oleh pihak PLN UP 3 Kota Subulussalam, Aldo Tampubolon. Pihak PLN menyegel kWh meteran listrik Kantor DPMK, lantaran belum membayar tahihan pada Agustus 2025, yang pemakaiannya pada Juli di tahun yang sama.

“Rekening paskabayar itu pakai dulu baru di bayar. Ini namanya rekening Agustus, tetapi, pemakaian listriknya di bulan Juli. Sedangkan untuk pembayarannya sudah melewati batas waktu, yang harusnya di bayar pada tanggal 20, setiap bulannya,” sampai Aldo via chat aplikasi Whatsapp kepada linear.co.id.

Sebelum dilakukan penyegelan meteran, Aldoengaku telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Kantor DPMK Subulussalam.

“Sudah kami sampaikan pemberitahuan keterlambatan pembayaran rekening listrik ke kantor DPMK, sebelum tanggal jatuh tempo,” ungkap Aldo.

Tuding Disosmed Jual Sate Busuk di Subulussalam, Berujung Minta Maaf

Dikarenakan belum dilakukan pembayaran per tanggal 20, lanjut Aldo, maka pihak PLN UP 3, langsung melakukan penyegelan kWh meteran Kantor DPMK, hingga pihak DPMK membayar nantinya, segalanya akan di buka kembali oleh pihak PLN.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pemerdayaan Masyarakat dan Kampong (PMK) Subulussalam, mengakui adanya keterlambatan pembayaran. Karena, proses pengajuan anggaran rutinnya, belum diproses hingga saat ini.

“Ada keterlambatan tagihan listrik, dikarenakan kas keuangan DPMK masih kosong, sehingga belum dapat dibayarkan. Untuk saat ini, Bendahara sudah melakukan pengajuan rutin untuk pembayaran listrik, ATK maupun lainnya. Keterlambatan pembayaran tagihan listrik ini bukan unsur sengaja dari DPMK, kami berharap kesabarannya dari PLN,” pungkas Hamdansyah SE MM. (*)

×
×