Subulussalam
Beranda | Nama Dicatut Terbitkan Sertifikat, Warga Namo Buaya Gruduk BPN Subulussalam

Nama Dicatut Terbitkan Sertifikat, Warga Namo Buaya Gruduk BPN Subulussalam

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Tidak terima namanya dicatut dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), warga Kampong Namo Buaya (NB), Kecamatan Sultan Daulat, gruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam, Kamis, (28/8).

Pasalnya, warga yang mendatangi kantor BPN setempat ini, keberatan atas pencatutan nama mereka yang mendapati salinan soft copy Sertifikat Hak Milik (SHM), diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tak tanggung-tanggung, setiap warga yang dicatut namanya, memiliki SHM sebanyak 2 hingga 5 Sertifikat, dengan luas rata-rata 2 hektar per sertifikatnya.

Hingga hari ini, sejak 2022 silam, progam PTSL yang telah diterbitka oleh BPN itu, belum juga diserahkan kepada Masyarakat Namo Buaya.

Oleh karena itu, warga Namo Buaya mendatangi Kantor Pertanahan Kota Subulussalam, serta didampingi langsung oleh Kuasa Hukum warga Namo Buaya, Abdul R Munthe, SH.,CPCLE.

Tuding Disosmed Jual Sate Busuk di Subulussalam, Berujung Minta Maaf

Setelah warga Namo Buaya dan Kuasa Hukumnya mendatangi kantor BPN dan menjumpai langsung Kepala Kantor Pertanahan setempat itu.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Subulussalam mengatakan kepada warga dan Kuasa Hukumnya, pihak BPN meminta waktu untuk mencari keberadaan Sertifikat tersebut.

Diwaktu yang sama, Kuasa Hukum warga Namo Buaya, Abdul R Munthe, SH.,CPCLE. Mengatakan kepada pihak Kantor Pertanahan Kota Subulussalam, agar Surat Sertifikat tersebut segera ditemukan.

“Kami tidak mau tau dimana keberadaan sertifikat itu, yang kami ketahui sertifikat tersebut yang menerbitkan BPN Subulussalam, seharusnya sertifikat itu ada di kantor ini,” kata, Abdul R Munthe.

Mirisnya, warga Namo Buaya yang namanya dicatut dalam penerbitan Sertifikat SHM seluas 2 hektar ini, tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun atau kepada pihak manapun untuk pengambilan surat sertifikat dari Kantor Pertanahan Kota Subulussalam.

PLN UP 3 Segel Meteran Listrik DPMK Subulussalam

“Jika surat Sertifikat ini tidak ada lagi dikantor BPN, seharusnya itu merupakan tanggungjawab dari BPN sendiri, tanpa ada suatu alasan apapun,” ujar Abdul kepada linear.co.id.

Dikantor BPN, Abdul Rani Munte, SH, yang turut mendampingi warga Namo Buaya, sempat berdebat panjang dengan Kepala Kantor BPN Subulussalam Suryalita, A.Ptnh.

Abdul, menuntut kejelasan fisik sertifikat yang sudah terbit dan meminta pihak BPN segera menyerahkannya kepada pemilik yang sah secara hukum.

Kepala BPN Subulussalam menyatakan akan menelusuri permasalahan tersebut, termasuk siapa pihak yang mengajukan permohonan penerbitan PTSL untuk masyarakat Desa Namo Buaya pada tahun 2022 lalu, serta kepada siapa sertifikat itu diserahkan. Pihaknya berjanji akan memberikan kabar resmi pada Senin mendatang.

Abdul Rani menegaskan bahwa jika benar sertifikat terbit tanpa sepengetahuan pemilik tanah, maka penerbitannya cacat administrasi.

BREAKING NEWS: PLN Ancam Putus Aliran Listrik Kantor DPMK Subulussalam

“Ini berpotensi ada penyalahgunaan wewenang. Ingat, dikasus ini, ada indikasi pidananya,” tegasnya.

Kasus pencabutan nama warga untuk penerbitan SHM ini pun, kian menjadi perhatian publik, karena menyangkut kredibilitas program PTSL yang seharusnya transparan dan pro-rakyat. (*)

×
×