Abdya
Beranda | Tebang Pilih Penolakan Soal Sektor Pertambangan di Abdya

Tebang Pilih Penolakan Soal Sektor Pertambangan di Abdya

Ilustrasi

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Fenomena penolakan terhadap keberadaan PT Abdya Mineral Prima (AMP) di Kabupaten Aceh Barat Daya kian mengemuka.

Perusahaan tambang ini diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun penolakan masyarakat dan berbagai elemen sipil terus bergulir.

Ironisnya, sejumlah perusahaan lain yang sudah melakukan eksplorasi besar-besaran di wilayah yang sama seakan luput dari sorotan publik.

Gelombang protes terhadap PT Abdya Mineral Prima dalam beberapa hari terakhir semakin masif. Sejumlah tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga organisasi lingkungan menyuarakan ketidaksetujuan atas kehadiran perusahaan tambang tersebut.

Namun, di balik riuhnya penolakan itu, muncul pertanyaan besar mengapa hanya PT Abdya Mineral Prima yang menjadi sasaran, sementara perusahaan-perusahaan lain yang bahkan telah melakukan eksplorasi jauh lebih dulu seolah tidak tersentuh kritik?

Dugaan Korupsi Bimtek di DPMP4, Pimpinan Dewan Abdya Minta APH Usut Tuntas

Hafiz, warga Kecamatan Babahrot, menilai sikap sebagian masyarakat yang hanya memprotes satu perusahaan tambang tanpa menyinggung yang lain sebagai hal yang janggal.

“Kalau memang alasan menolak tambang adalah kerusakan lingkungan dan ancaman bagi kehidupan masyarakat, mestinya semua perusahaan tambang ditolak. Bukan hanya PT Abdya Mineral Prima. Ini sangat naif,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, di kawasan Babahrot dan sekitarnya, sudah ada beberapa perusahaan yang sejak lama melakukan kegiatan eksplorasi. Aktivitas itu bahkan meninggalkan jejak yang jelas terlihat, mulai dari pembukaan jalan baru hingga penggalian awal di sejumlah titik.

“Kalau bicara fakta, ada yang sudah masuk lebih dulu, membuka lahan, membuat jalan, tapi justru tidak pernah ramai dibicarakan. Yang jadi sorotan hanya perusahaan yang belum beroperasi. Saya kira ada sesuatu yang perlu diluruskan di sini,” tambahnya.

Dokumen resmi yang beredar menunjukkan bahwa PT Abdya Mineral Prima telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Ekspl.) dengan nomor SK 540/DPMPTSP/91/IUP-EKS/2025.

Anggota DPRA Romi Syah Putra Tegas Tolak Korporasi Tambang di Kuala Batee

Dimana tanggal Terbit IUP pada 17 Januari 2025 dan berakhir pada 17 Januari 2033 dengan sasaran komoditas, mineral logam (Emas).

Perusahaan itu diketahui sudah masuk dalam tahapan eksplorasi dengan luas wilayah Izin lebih kurang 2.319 hektare.

Lokasi site beberapa gampong di Kecamatan Kuala Batee, termasuk Gampong Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurumbang, Krueng Batee, hingga Alue Pisang dengan status IUP Aktif.

Perusahaan ini dipimpin oleh Direktur bernama R Andriana Pramana dan beralamat di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Dengan IUP yang berlaku hingga tahun 2033, PT Abdya Mineral Prima memiliki legitimasi penuh untuk melaksanakan tahapan eksplorasi di Aceh Barat Daya.

Kementrian Kehutanan Verifikasi Usulan Tiga KTH di Abdya

Namun, legitimasi administratif ini ternyata tidak serta-merta membuat perusahaan berjalan mulus di lapangan, sebab gelombang penolakan sosial justru semakin menguat.

Hafiz, menilai fenomena penolakan yang hanya diarahkan pada satu perusahaan bisa memicu konflik sosial.

“Jika masyarakat hanya menolak satu perusahaan, padahal ada beberapa yang beroperasi di wilayah sama, maka isu yang diangkat rawan dipolitisasi. Ini bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat karena ada yang pro dan kontra, atau bahkan saling curiga,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih aktif untuk memastikan transparansi.

Setiap perusahaan yang memiliki izin harus diawasi ketat dan hasilnya dipublikasikan ke publik. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar isu.

“Kalau pemerintah diam saja, masyarakat akan bingung. Apalagi kalau hanya satu perusahaan yang ditolak ramai-ramai, sementara yang lain tidak. Ini bisa menimbulkan prasangka buruk. Harus ada sikap resmi dari pemerintah, apakah menutup, menghentikan sementara, atau melanjutkan dengan pengawasan ketat,” tegas Hafiz.

Ia mengingatkan, dampak tambang terhadap lingkungan di Abdya tidak bisa disepelekan. Daerah ini memiliki ekosistem penting, termasuk daerah aliran sungai dan hutan penyangga. Jika tambang tidak dikendalikan, ancaman banjir, longsor, dan pencemaran hanya tinggal menunggu waktu.

“Pengalaman di daerah lain sudah jelas, tambang sering meninggalkan kerusakan. Jangan sampai di Abdya kita mengulang hal yang sama,” tambahnya.

Di tingkat masyarakat, isu tambang menimbulkan pro dan kontra. Sebagian menolak dengan alasan lingkungan, sementara sebagian lainnya melihat tambang sebagai peluang ekonomi.

Wahyu, tokoh pemuda di Kecamatan Kuala Batee, menilai tambang tidak bisa serta-merta ditolak tanpa pertimbangan manfaat.

“Kalau hanya merusak dan masyarakat tidak dapat apa-apa, tentu kami menolak. Tapi kalau ada transparansi, ada lapangan kerja, ada kontribusi nyata untuk daerah, tentu akan dipertimbangkan. Jadi jangan langsung dibawa ke arah penolakan mutlak,” katanya.

Namun ia juga menyoroti ketidakadilan dalam isu ini. “Kalau mau menolak, tolak semua. Jangan pilih kasih. Karena kesannya ada kepentingan tertentu yang sedang dimainkan,” ujar Wahyu.

Menurutnya, satu-satunya jalan keluar dari permasalahan tersebut adalah membuka data secara transparan.

“Siapa saja perusahaan yang sudah punya IUP, siapa yang sudah eksplorasi, mana yang sudah eksploitasi, semua harus dibuka ke publik. Jangan hanya ketika ada penolakan baru muncul. Transparansi akan membuat masyarakat tenang dan tidak mudah diadu domba,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait sikap mereka terhadap PT Abdya Mineral Prima maupun perusahaan tambang lain yang ada di wilayah tersebut.

Masyarakat kini menanti langkah tegas apakah pemerintah akan mengikuti arus penolakan, atau justru melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua perusahaan tambang.

Satu hal yang pasti, fenomena penolakan selektif hanya pada satu perusahaan membuat publik bertanya-tanya: ada apa di balik semua ini.(*)

×
×