Subulussalam
Beranda | Saiful Hanif di Eksekusi, Beber 6 ASN Terima Aliran Dana

Saiful Hanif di Eksekusi, Beber 6 ASN Terima Aliran Dana

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Saiful Hanif (SH) yang merupakan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam, pada Tahun 2019, kini telah di putus hakim 7 Tahun kurungan, Kamis, (21/8).

Hari ini, Saiful Hanif di eksekusi olah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam. Saiful Hanif merasa di kriminalisasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena ia meyakini tidak bersalah.

Bahkan, Saiful Hanif membeberkan ada sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima Suap dari Darmawansyah (Agam) selaku rekanan kontraktor proyek fiktif di Distanbunkan pada 2019 lalu.

“Ini keterangan Agam pada saat di persidangan, ada sebanyak 6 ASN di Distanbunkan dan Dinas Keuangan menerima aliran dana,” kata Saiful Hanif.

Hal ini, merujuk pertimbangan hakim pada putusan Darmawansyah halaman 112-114. Didalam putusan SH halaman 105 aliran dana dinikmati oleh Darmawansyah dan karyawan di dinas pertanian dan tidak ada dinikmati oleh tersangka SH.

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Lakukan Pemerasan

Mulai dari tuntutan jaksa hingga putusan hakim tidak terdapat uang kerugian negara yang harus dikembalikan oleh SH, dikarenakan SH tidak mengetahui kasus tersebut dan tidak menikmati uang hasil korupsi.

“Saya tidak ada menikmati uang hasil korupsi seperti tuntutan JPU, saya hanya dijadikan tumbal kedholiman dari para penguasa dengan menyelamatkan pihak-pihak lain yang benar-benar terlibat,” ujar Saiful Hanif di halaman Kejari Subulussalam.

Ada pun ke enam ASN yang menerima aliran dana dari Darmawansyah (Agam), yakni.

● Indra Supriadi (IS) menerima aliran dana sebesar Rp. 9.000.000,-
● Ferry Ardiansyah (FA) menerima Rp. 33.000.000,-
● Hendrizal (H) menerima Rp. 30.000.000,-
● Fitri Tanjung (FT) menerima Rp. 15.000.000,-
● Rani (R) menerima Rp. 15.000.000,-
● Syukri Rosab (SR) Rp. 6.000.000,-

Saiful Hanif pagi tadi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam. Ia datang berdasarkan pemanggilan dari pihak Jaksa.

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Supardi, mengatakan. Kedatangan Saiful Hanif ke Kejaksaan merupakan bentuk koperatifnya dan langsung dilakukan eksekusi, berdasarkan putusan Hakim.

Ke enam ASN yang menerima aliran dana tersebut, lanjut Supardi, akan kembali dilakukan pendalaman. (*)

×
×