Subulussalam
Beranda | Penempatan Plt di SKPK Subulussalam Disorot Fraksi Golkar

Penempatan Plt di SKPK Subulussalam Disorot Fraksi Golkar

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Penempatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) di Subulussalam yang berstatus Pelaksana Tugas (PLT) di sorot oleh Fraksi Golkar, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota setempat. Serta, menegaskan komitmen terhadap Meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, Senin, (4/8/25).

Sorotan ini, disampaikan Fraksi Golkar pada saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPRK Subulussalam yang digelar hari ini. Dikesempatan itu, Fraksi Partai Golkar secara tegas menyampaikan pandangan akhir fraksinya terhadap sejumlah kebijakan strategis di Pemerintah Kota Subulussalam, terkait tata kelola kepegawaian dan pengangkatan pejabat Pelaksana Tugas (PLT) di lingkungan SKPK.

Pandangan Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Hasbullah, SKM, MK, menegaskan pentingnya penegakan sistem meritokrasi dalam penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Subulussalam. Sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Fraksi Golkar juga menekankan, setiap penunjukan Pejabat harus berlandaskan golongan kepangkatan, latar belakang pendidikan, dan kompetensi teknis sesuai jabatan yang diemban.

Secara khusus, Fraksi Golkar menyoroti penunjukan PLT pada tiga dinas strategis, yakni:

Gandeng RSUD Subulussalam dalam HUT Bank Aceh ke 52, Gelar Donor Darah

● Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
● Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
● Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan.

Menurut Fraksi Golkar, yang di bacakan Hasbullah. Telah terjadinya indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam pengangkatan PLT di tiga dinas tersebut.

Pasalnya, 9enempatan PLT yang tidak memiliki jabatan eselon definitif, atau yang dibebaskan dari jabatan definitifnya untuk mengisi posisi PLT, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance.

Lebih lanjut, Fraksi Golkar mengingatkan bahwa praktik semacam ini, melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 2/SE/VII/2019, yang secara eksplisit menyatakan.

● PLT tidak boleh menyebabkan pejabat dibebaskan dari jabatan definitifnya.
● ASN hanya dapat ditunjuk sebagai PLT dalam jabatan yang setingkat atau satu tingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerja yang sama.

Anggota Dewan Ini Soroti Pemko Subulussalam Terkait Tenaga Kebersihan Mogok Kerja

Fraksi Golkar memandang bahwa pengabaian prinsip-prinsip tersebut, berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, melemahkan akuntabilitas birokrasi, dan membuka ruang bagi praktik non-merit.

“Penempatan pejabat haruslah sesuai dengan asas keterbukaan, kecermatan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, dalam momentum rapat paripurna ini, kami meminta kepada Wali Kota Subulussalam untuk memberikan penjelasan terbuka dan menyeluruh terkait kebijakan penempatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota,” ujar Hasbullah menutup pandangannya.

Dengan sikap kritis-konstruktif ini, Fraksi Golkar menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah birokrasi yang profesional, adil, dan berbasis kinerja.

Fraksi Golkar meyakini, hanya dengan sistem merit dan tata kelola yang transparan, Subulussalam dapat melangkah maju menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (*)

Gaji Petugas Pengangkut Sampah Belum di Bayar, Berujung Mogok Kerja