LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Hasbullah merasa heran dengan ketidak tahuan Wali Kota (Wako) Subulussalam, adanya persetujuan Forum Penataan Ruang (FPR) untuk pengelolaan lahan perkebunan milik PT Sawit Panen Terus (SPT), Jumat, (4/7).
“Wali Kota mengaku tidak mengetahui adanya persetujuan FPR. Jika itu benar kita meminta agar orang nomor satu di Kota Subulussalam ini mengevaluasi seluruh kepala SKPK yang terlibat, khususnya Sekda,” sampai Hasbullah.
Menurut ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam ini, pengelolaan lahan perkebunan PT SPT itu, diduga bersinggungan langsung dengan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan kawasan konservasi penting di Aceh.
“Sangat mustahil rasanya, seorang pimpinan daerah tidak mengetahui langkah birokrasi di bawahnya, apalagi yang menyangkut keputusan strategis menyangkut tata ruang dan lingkungan,” ungkap Hasbullah.
Hasbullah menambahkan, bahwa keputusan forum yang memberi izin kepada PT SPT tidak hanya bermasalah dari sisi legalitas. Melainkan, memiliki potensi besar yang berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Jika lahan yang diberikan menyentuh wilayah konservasi, maka bisa menimbulkan kerusakan ekologis dan berujung pada penderitaan masyarakat,” tambah politisi dari Fraksi Partai Golkar di Subulussalam itu.
Hasbullah sangat menyayangkan lemahnya koordinasi antar lembaga dalam struktur di Pemerintahan Kota (Pemko) Subulussalam itu.
Oleh karena itu, ia meminta agar Wali Kota bersikap tegas dan tidak hanya lepas tangan.
“jika memang Wali Kota sama sekali tidak mengetahui, tentunya ini menandakan ada yang salah dalam sistem birokrasi. Tapi kalau tahu dan membiarkan, maka ini jauh lebih serius. Kami minta Wali Kota melakukan evaluasi menyeluruh SKPK di Pemko ini, agar tidak terjadi miskomunikasi seperti ini,” imbuh Hasbullah.
Lebih lanjut, ketua komisi B DPRK Subulussalam ini akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi, termasuk Sekda, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bappeda.
“Dalam waktu dekat ini, kami tidak ingin ada praktik penyalahgunaan wewenang yang berlindung di balik nama forum atau institusi. Ini menyangkut integritas pemerintah daerah, yang bersangkutan secepatnya akan kami panggil,” imbuh Hasbullah.
Sebelumnya, eks Kepala Bappeda Subulussalam, Ali Tumangger S.STP M.Sc saat di wawancarai Linear.co.id mengaku tidak menandatangani berita acara FPR tersebut.
Pasalnya, selain tidak mendapat perintah langsung dari pimpinannya yaitu Wali Kota, acara rapat 4 Juni 2025 lalu. Ia mengaku sedang Dinas Luar (DL). Bahkan, ia tidak mendapat undangan terkait rapat FPR.
Untuk diketahui, PT SPT diduga telah mendapat izin pengelolaan lahan yang menyentuh kawasan yang masuk dalam wilayah konservasi KEL tanpa rekomendasi hukum yang sah.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut masa depan lingkungan hidup dan keseimbangan tata ruang kota Subulussalam. (*)