LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Dugaan kasus penganiayaan oleh oknum security PT BDA terhadap warga Kampong Sepang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, berujung ke Polisi. Hasbullah SKM MKM fasilitasi pengacara.
Ada pun pengacara yang di tunjuk Hasbullah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam ini, dari Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (LEKAS).
Hari ini, secara resmi yayasan LEKAS mendampingi pihak korban kekerasan berat yang diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan PT BDA itu.
Sedangkan si korban, saat ini tengah dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subulussalam, akibat luka serius yang dideritanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Hasbullah, bersama anggota Komisi D Asmardin Bancin, dan Wakil Pimpinan DPRK, Rasumin Pohan, telah menjenguk para korban.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Kampong Sepang, Kecamatan Longkib ini, sempat menyita perhatian publik dan menjadi sorotan serius dari kalangan legislatif daerah Kota Subulussalam itu.
Oleh karena itu, Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (LEKAS), kini bersedia sebagai kuasa hukum yang di tunjuk Hasbullah untuk mendampingi si korban.
Adv Arianto SH perwakilan yayasan LEKAS menyampaikan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Kepolisian Resor Subulussalam.
Selain itu, korban juga telah menjalani visum oleh tim medis RSUD Subulussalam. Karena kondisi luka yang parah, korban harus menjalani perawatan inap.
“Kami menerima laporan langsung dari Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Hasbullah untuk menjadi kuasa hukum korban. Baik pihak keluarga maupun DPRK berharap agar proses hukum berjalan secara objektif dan adil,” Ujar Arianto, Jumat, (23/5).
Pihak Kuasa Hukum menekankan pentingnya akuntabilitas dari perusahaan terkait, serta menuntut agar pelaku penganiayaan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Yayasan LEKAS dan keluarga korban berharap penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban.
Laporan ke Polisi ini dikuatkan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), yang bernomor LP/B/**/*/SPKT/ Polres Subulussalam/Polda Aceh. (*)