Lhokseumawe
Beranda | Plt Kadisdik Lhokseumawe: Pendaftaran Sekolah Negeri Gratis, Kami Siap Awasi!

Plt Kadisdik Lhokseumawe: Pendaftaran Sekolah Negeri Gratis, Kami Siap Awasi!

Sekolah
Plt Kadisdik Lhokseumawe: Pendaftaran Sekolah Negeri Gratis, Kami Siap Awasi!

LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Kadisdik) Kota Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, menegaskan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh sekolah negeri di wilayahnya tidak dipungut biaya alias gratis.

Kebijakan ini sejalan dengan aturan nasional yang menjamin akses pendidikan dasar dan menengah tanpa hambatan biaya administrasi. Penegasan tersebut disampaikan menjelang dimulainya proses PPDB di Kota Lhokseumawe.

“Pemerintah telah menetapkan bahwa sekolah negeri, baik jenjang SD maupun SMP, dilarang memungut biaya pendaftaran. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menyediakan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat,” ujar Dedi Irfansyah yang dikutip Sabtu, (10/05/2025).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang pelarangan pungutan dalam kegiatan operasional pendidikan di sekolah negeri.

“Seluruh biaya operasional sekolah, termasuk kegiatan pendaftaran, sudah ditanggung melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh pemerintah pusat. Jadi, tidak ada alasan bagi sekolah negeri untuk meminta pungutan dalam bentuk apa pun dari wali murid,” tegas Dedi.

Mahasiswa Arsitektur Unimal Merencanakan Bangunan Masa Depan di Kota Lhokseumawe

Dinas Pendidikan juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar selama masa PPDB. “Kami siap menindaklanjuti setiap laporan demi menjamin pelayanan pendidikan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Terkait sekolah swasta, Dedi menjelaskan bahwa mereka masih diperbolehkan memungut biaya pendaftaran, sesuai dengan ketentuan yayasan masing-masing. Namun, pungutan tersebut harus dilakukan secara transparan, wajar, dan tidak memberatkan masyarakat.

“Kami juga tetap mengawasi sekolah swasta agar pungutan yang diberlakukan tidak menyimpang dari prinsip keadilan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

×
×