LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan. Kali ini, awal pertengahan tahun 2025 mengungkap sembilan kasus. Dua diantaranya pencabulan anak dibawah umur. Jum’at (02-05-2025)
Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, saat konferensi pers yang dipimpin Wakapolres, Kompol Misyanto dan Kasiwas Polres Abdya, Iptu Syahrul serta Kasatreskrim, Iptu Wahyudi pada Jumat (2/5/2025) menyebutkan pihaknya mengungkapkan sejumlah kasus penting.

Kasus yang berhasil diungkap itu mencakup tindak pidana Undang-Undang ITE, pencurian, penggelapan, kekerasan terhadap anak, pemerkosaan anak di bawah umur, hingga penganiayaan berat.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah pelanggaran Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten pornografi dan asusila di media sosial.
Pelaku yang bernisial SU (41), warga Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dilaporkan oleh korban berinisial UE, seorang mahasiswi asal Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Pelaku merayu korban untuk melakukan video call seksual, lalu secara diam-diam merekam dan mengambil tangkapan layar video tersebut, yang kemudian disebarkan ke akun Instagram dan Facebook.
Polisi berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Serang, Banten, pada 25 April 2025 pukul 21.00 WIB. Dalam proses penangkapan, satu unit handphone Redmi Note 5 yang digunakan sebagai alat kejahatan turut disita sebagai barang bukti.
Kemudian kasus pencurian kendaraan juga menjadi fokus perhatian Satreskrim. Dalam laporan LP-B/01/III/2025, dua pelaku bernama YUdan RA berhasil ditangkap setelah mencuri satu unit becak motor milik warga.
Penangkapan dilakukan secara terpisah di Desa Adan Kecamatan Tangan-Tangan dan Desa Kedai Kecamatan Susoh.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk dua unit sepeda motor, bak becak, serta dokumen kendaraan.
Kasus penggelapan sepeda motor jenis Honda Vario Techno tahun 2012 juga berhasil dibongkar.
Dalam kasus ini pelaku MA, warga Aceh Utara, ditangkap di Meulaboh setelah menjual sepeda motor milik korban ke seseorang di Sibolga. Barang bukti masih dalam proses pencarian.
Seterusnya pengungkapan kasus dalam perlindungan anak ditunjukkan melalui pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus pada 2 April 2025, pelaku YU melempar korban RR (14) dengan batu hingga mengalami luka serius di kepala dan mata. Korban saat ini masih dirawat di RSU Meuraxa Banda Aceh.
Selain itu, pada 9 Maret 2025, pelaku bernama AR membawa lari seorang anak perempuan bernisia M (14) dari Mesjid Al Furqan, Susoh. Ia berhasil ditangkap di Aceh Tenggara, dan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan ponsel Android disita.
Dua kasus penganiayaan yang terjadi secara berdekatan waktu, pada 19 April 2025, juga berhasil diungkap. MS ditangkap karena melakukan pembacokan terhadap korban hingga menyebabkan luka robek serius pada bagian paha dan lutut. Parang yang digunakan turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasus lain terjadi pada hari yang sama pukul 01.40 WIB, di mana pelaku bernama JA membenturkan kepala ke arah korban KA hingga menyebabkan luka di pelipis kanan. Pelaku ditangkap pada 30 April 2025.
Kasus yang paling menggemparkan adalah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban SW (14) mengungkap kepada ibunya bahwa ia telah dilecehkan sebanyak 10 kali oleh tersangka SA (50), warga salah satu desa di Kecamatan Blangpidie.
Ancaman dan tekanan membuat korban baru bisa melapor pada April 2025. Tersangka ditangkap dan dikenakan pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Seluruh pelaku yang terlibat dalam delapan kasus tersebut saat ini telah ditahan di Rutan Polres Abdya.
Sebagian berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan apabila dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan.
Untuk kasus lain, proses pemberkasan tengah berlangsung sambil tetap menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Negeri Abdya.
Wakapolres Kompol Misyanto menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Dengan sinergi lintas daerah dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pelaporan, kepolisian berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Abdya.(*)