LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (LEKAS), mengaku telah melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam perihal permintaan informasi, Jumat, (11/4).
Surat yang bernomor 071/YL-PI/IV/2025 itu, berdasarkan informasi dari masyarakat. Terkait kegiatan monitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap kegiatan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kota Subulussalam.
Oleh karena itu, LEKAS menyurati DLHK Kota Subulussalam, terkait penemuannya pada saat melaksanakan kegiatan Monitoring di seluruh PMKS maupun PKS se Kota setempat itu.
Tak tanggung-tanggung, surat ini pun di tembuskan langsung kepada Komisi Informasi Aceh (KIA), Ketua Komisi C DPRK, dan Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam.
Jaimansyah SH Ketua LEKAS mengatakan kepada media ini, bahwa surat tersebut telah di kirimkannya langsung ke DLHK setempat.
“Suratnya telah kita kirim, mungkin surat itu telah di terima oleh DLHK Subulussalam,” ungkapnya.
Dijelaskan Jaimansyah, permintaan informasi ini dilakukan karena adanya desakan dari warga sekitar. Pasalnya, menjamurnya PMKS maupun PKS diduga belum memiliki perizinan yang lengkap. Namun, para PMKS dan PKS di Kota Subulussalam itu telah beroperasi yang mengakibatkan terdampaknya lingkungan di sekitaran pabrik itu.
Adapun dimaksud, sebagai berikut. 1). Salinan data atau temuan hasil DLHK mengenai kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di pabrik-pabrik kelapa sawit di wilayah Kota Subulussalam selama 2 tahun terakhir.
2). Salinan berita acara temuan monitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan terhadap kegiatan PMKS di Kota Subulussalam.
3). Langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh DLHK terhadap pabrik-pabrik kelapa sawit yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
4). Sanksi atau tindakan hukum yang telah dijatuhkan kepada pabrik-pabrik kelapa sawit yang melanggar peraturan lingkungan hidup.
Permohonan tersebut, diajukan Yayasan LEKAS berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik khususnya pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita memberi waktu selama 7 hari masa kerja dan kita berharap DLHK dapat memberikan informasi tersebut,” tutup Jaimansyah SH. (*)