Subulussalam

Gaji Perangkat Desa dan Mukim Subulussalam Cair, Bank Aceh Batasi Penarikan

2172
×

Gaji Perangkat Desa dan Mukim Subulussalam Cair, Bank Aceh Batasi Penarikan

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kabar yang sedikit menggembirakan dari Pemberitaan bahwa Pemko Subulussalam sudah menbayar Gaji para kepala Desa serta Honor perangkat Desa dan pengurus jamaah Desa dan juga Gaji para Mukim seKota subulussalam. Rabu, (27/3) kemarin.

Hal kegembiraan ini disampaikan Oleh Bahagia Maha yang juga mantan Anggota DPRK Subulussalam periode 2019 -2024, Namun disisi lain Seketaris DPD PAN Kota Subulussalam ini menyesalkan kepada pihak Bank Aceh Cabang Subulussalam yang tidak memberikan waktu yang cukup kepada para kepala Desa dan Mukim untuk penarikan Gaji mereka di Bank Aceh cabang Kota Subulussalam itu.

Mestinya, kata Bahagia Maha Bank Aceh Subulussalam harusnya memberikan dispensasi waktu kepada para kepala desa dan mukim untuk menarik dana Honor mereka dari rekening desa masing.

Ungkap BM disisi lain kita bersyukur pemko subulussalam sudah bisa membayar Honor kepala desa serta perangkat desa dan Honor para Mukim seKota Subulussalam walapun hanya bulan Januari dan Februari 2025.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Subulussalam Minta Wako Mutasi Sekda

“Artinya dibulan puasa ini sudah bisa dibayar 2 bulan dari 10 bulan yang menunggak sejak tahun 2024 hingga tahun 2025 ini, Alhamdulillah walaupun yang terbayar hanya 2 bulan tapi setidaknya sudah sedikit terbantu para kepala desa dan perangkatnya serta para mukim-mukim dengan dibayarnya honor tersebut walaupun hanya 2 bulan apa lagi puasa sekaran sudah memasuki yang ke 28 hari ramadhan tentu banyak kebutuhan-kebutuhan menjelang menyambut hari raya aidul fitri 1446 H, 2025 M,” sampai Bahagia Maha (BM). Jumat, (28/4).

Tapi kata mantan ketua Fraksi periode 2019-2025 ini, dianya sangat kecewa terhadap pihak pimpinan Bank Aceh subulussalam yang tidak memberikan dispensasi waktu terhadap kepala desa dan mukim untuk penarikan dana gaji mereka hari ini.

Baca Juga :  Jual Beli Tanah Wakaf, Begini Perspektif Regulasi Nasional ala Praktisi Hukum

Diperkirahkan ada 60 persen kepala desa dan mukim tidak bisa menarik dana gaji mereka hanya karna waktu.

Terkesan Bank Aceh Subulussalam tidak fair dalam kerjasamanya dengan pemerintah setempat, padahal pemko subulussalam hampir setiap tahun memasukan penyertaan modal dari ABPK ke Bank Aceh tapi sangat kita sayangkan ketika dispensasi waktu tidak ada deberikan kepada masyarakat.

“Padahal waktu dulu Bank Aceh Subulussalam itu pernah memperpanjang waktu sampai malam untuk membayar uang-uang proyek tapi kenapa geliran gaji para perangkat desa dan para mukim tidak diberi perpanjangan waktu, apa juga untungnya pemko ikut penyertaan modal diBank Aceh itu kalau tidak ada kerjasama yang memudahkan kepada masyarakat,” tandas BM. (*)