Subulussalam
Beranda | Tersangka Dugaan Jual Beli Lahan Transmigrasi di Subulusalam, Belum Ditetapkan Kejari

Tersangka Dugaan Jual Beli Lahan Transmigrasi di Subulusalam, Belum Ditetapkan Kejari

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Diperkirakan sudah Dua tahun berjalan, dugaan tersangka kasus jual beli lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, belum juga di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam, Selasa, (4/3)

Pasalnya, penetapan nama tersangka dugaan jual beli lahan transmigrasi di Desa Darussalam, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Aceh. Sangat dinanti masyarakat setempat.

Kasus tersebut, diperkirakan kurang lebih selama 2 Tahun telah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam. Hingga kini, tuai kontroversi.

Diperkirakan ada seluas 200 hektare lahan transmigrasi yang diduga telah diperjual belikan oleh oknum orang yang tak bertanggungjawab.

pada saat Konfrensi pers pemaparan capaian kinerja Kejari Subulussalam sepanjang Tahun 2024, yang digelar pada Selasa (7/1/2025) lalu.

Saiful Hanif di Eksekusi, Beber 6 ASN Terima Aliran Dana

Kepala Kejaksaan Negeri Supardi, SH mengatakan kaus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak september 2024 lalu.

Selain itu, Kajari setempat itu juga mengatakan telah memeriksa sebanyak 19 orang sebagai saksi, dalam perkara dugaan jual beli lahan transmigrasi tersebut.

Dikesempatan itu, Supardi menargetkan bahwa pada Februari 2025, penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut sudah dapat diajukan, sekaligus melengkapi alat bukti lainnya.

“Saat ini kami belum dapat mengungkapkan tersangkanya karena masih menunggu audit dari BPKP. Namun kami terus bekerja dan telah memeriksa saksi-saksi terkait,” ungkap Supardi SH, pada saat Konferensi Pers di kantor Kejari, Selasa, (07/01/25) lalu.

Diketahui perkara ini timbul pada September Tahun 2022 lalu, yang telah ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam.

BREAKING NEWS: Saiful Hanif Datangi Kejari Subulussalam Kasus Korupsi 2019

Pada tanggal (23/09/22) Tim dari Kejari telah turun langsung ke Desa Darussalam, Kecamatan Longkib untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, masyarakat menunggu kerja nyata dari Kejaksaan Negeri Subulussalam itu. (*)

×
×