LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Kasus pemalsuan tanda tangan dalam Surat Kepemilikan Lahan Alm. Teuku Sama Indra di Gampong Ie Mirah kecamatan Babahrot Aceh Badat Daya (Abdya) mulai muncul babak baru.
Dalam kasus itu menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Keuchik (Kepala Desa) Ie Merah, Suherman. Dia mengaku tanda tangan di surat kepemilikan tanah mantan Bupati Aceh Selatan, T. Sama Indra itu palsu.
Suherman Us melalui rilis yang diterima media ini pada Minggu (23/02/2025) merasa dirugikan Suherman mengaku, akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan pihak yang sudah melakukan pemalsuan tanda tangan saya kepada Polisi.
Suherman menjelaskan, pihak desa dengan ahli waris pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa lahan di wilayah kilometer tujuh Desa Ie Mirah.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pihak Alm T. Sama Indra menyerahkan fotokopi surat pernyataan kepemilikan tanah atas nama Dra. Darmiati beralamat di Desa Kuta Kuta Kecamatan Blangpidie dengan luas 20 Hektar.
Ternyata disurat yang diteken oleh Kepala Desa Samsuardi pada tahun 1999 itu tertera nama Suherman dan Munir Syah sebagai saksi.
Suherman menjelaskan, dirinya tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan kepemilikan tanah tersebut.
Suherman menjelaskan, pihak desa dengan ahli waris pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa lahan di wilayah kilometer tujuh Desa Ie Mirah.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pihak Alm T. Sama Indra menyerahkan fotokopi surat pernytataan kepemilikan tanah atas nama Dra. Darmiati beralamat di Desa Kuta Kuta Kecamatan Blangpidie dengan luas 20 Hektar.
Ternyata disurat yang diteken oleh Kepala Desa Samsuardi pada tahun 1999 itu tertera nama Suherman dan Munir Syah sebagai saksi.
Suherman menjelaskan, dirinya tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan kepemilikan tanah tersebut.
Dia menjelaskan surat tersebut terdapat beberapa kejanggalan, diantaranya, tanda tangan tersebut jelas bukan tanda tangan dirinya dan sangat jauh berbeda dengan tanda tangan saya selama ini.
Berikutnya pada tahun 1999, saat itu saya bukan sekdes seperti yang dituliskankan dalam surat tersebut, namun Suherman menjabat sebagai PJ Keuchik Gampong Ie Mirah pada tahun 1999.
Selain itu nama yang tercantum dalam surat tersebut bertuliskan Suherman. Us, padahal dalam surat menyurat sebagai aparatur desa saya selalu memakai nama Suherman Usda.
Lebih lanjut dijelaskan, selama menjabat sebagai SekdesGampong Ie Mirah, semenjak tahun 1995 dan menjadi PJ Keuchik tahun 1996 -1999, tidak pernah mengetahui dan berjumpa dengan alm Teuku Sama Indra dalam perihal kepemilikan lahan di Gampong Ie Mirah.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Munir Syah. Dirinya mengaku tanda tangan dirinya ikut dipalsukan dalam surat tersebut.
Munir Syah menjelaskan, pada tahun 1999 dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dusun Gampong Ie Merah dan tanda tangan tersebut tidak sama dengan tanda tangan dirinya.
Dirinya merasa sangat dirugikan dengan pencatutan tanda tangan dalam Surat Pernyataan Kepemilikan lahan tersebut, untuk itu dia akan melakukan pelaporan kepada pihak berwajib.
Atas kejadian ini pihaknya berencana dalam waktu dekat akan melapor ke Aparat Penegak Hukum agar diusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan itu.
(*)