Subulussalam

APBK Subulussalam TA 2025 Terancam di Perwalkan

945
×

APBK Subulussalam TA 2025 Terancam di Perwalkan

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kabar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2025 terancam di Peraturan Walikota (Perwal) kan. Pasalnya, hingga saat ini kabar pembahasan APBK tersebut, belum juga dilakukan oleh Legislatif bersama Eksekutif setempat.

Seperti yang di sampaikan Bahagia Maha (BM) yang merupakan manatn anggota DPRK Subulussalam periode 2019-2024. Menurutnya, APBK Subulussalam TA 2025 berpotensi Perwalkan.

Keyakinannya ini, ucapkan BM, mengingat saat ini telah memasuki awal Bulan kerja Tahun 2025. Berdasarkan ketentua Pasal 312 Ayat 1, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap Tahun.

Hemat BM, ketentuan itu mengandung arti bahwa rancangan Perda/Qanun APBK sudah harus disepakati bersama sama paling lambat Tanggal 30 November yaitu satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru.

Namun, lanjut BM. Dalam beberapa hari belakangan ini, mencuatnya pemberitaan terkait APBK Subulussalam TA 2025, yang menyimpulkan APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2025 belum disahkan oleh Kepala Daerah dan anggota DPRK Subulussalam.

“Hal ini tentu akan merugikan masyarakat Subulussalam dan juga memperlambat roda pembangunan di Kota ini disemua sektor yang bersumber dari APBK subulussalam,” kata BM.

Diakui BM, bahwa APBK Subulussalam TA 2024 pernah terlambat pengesahanya akan tetapi sesuai prosedur dan tahapanya tim Banggar Anggota DPRK setempat langsung menindaklanjuti rancangan ABPK tersebut dengan melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk meagendakan rapat pembahasan Banggar bersama dengan tim TAPK.

Baca Juga :  Hasbullah Serap Aspirasi Masyarakat Rundeng saat Reses Persidangan ke II

“Dokumen APBK tahun itu sudah diserahkan oleh eksekutif kepada DPRK, artinya proses pembahasan itu berjalan di DPRK walaupun pengesahanya agak terlambat sehingga eksekutif tidak ada celah untuk memperwalkan APBK tersebut,” beber BM.

Lanjut BM, dengan berjalanya proses pembahasan APBK pada saat itu, seluruh apa yang menjadi dugaan dugan yang kurang jelas dan trnsparan tentang APBK tersebut disaat rapat DPRK Banggar bersama TAPK itulah dipertanyakan kesemuanya.

Sampai ditemukan adanya dugaan perbedaan itu hingga menjadi kesepakatan bersama, namun berbeda dengan APBK Subulussalam TA 2025 pada saat sekarang ini.

Dalam pantauan BM, dari beberapa sumber ia mendapatkan bahwa dokumen rancanagan APBK subulussalam TA 2025, sudah diserahkan ke DPRK pada oktober lalu Oleh kepala daerah melalui TAPK untuk dibahas bersama.

Mirisnya, anggota DPRK Subulussalam tidak menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat Banmus untuk meagendakan rapat pembahasan APBK itu bersama dengan TAPK.

“Tentunya sikap ini akan memperlambat roda kepemerintahan juga menghambat pembangunan daerah dan merugikan masyarakat kota subulussalam dan hal ini juga menjadi catatan preseden yang buruk bagi lembaga yang terhormat itu,” ujar BM.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Subulussalam Minta Wako Mutasi Sekda

Selain menjadi catatan preseden buruk, ditambahkan Sekretaris PAN Kota Subulussalam ini Anggota DPRK yang terhormat itu juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pada pasal 312 Ayat 2 dan 3 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014.

Menyatakan bahwa DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda APBD sebelum dimulainya tahun Anggaran setiap tahun sebagaiman dimaksud pada Ayat 1 dikenai sanksi adminitratif berupa tidak dibayarkan Hak-Hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6 bulan.

Di Ayat 3 sanksi sebagaiman dimaksud pada Ayat 2 tidak dapat dikenakan kepada Anggota DPRD Apabila keterlambatan penetapan APBK disebabkan Oleh kepala Daerah keterlambatan menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Namun berdasarkan ketentuan Pasal 312 Ayat 2 tersebut, menegaskan apabila kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak terpenuhi maka Kepala Daerah dan DPRD akan dikenaka sanksi tidak dibayarkan Hak-hak keuangan selama 6 Bulan.

Dikhawatirkan BM, APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2025 berpotensi akan diperwalkan, semestinya hal ini tidak terjadi. Dikarenakan saling mengedepankan ego dan kepentingan pribadi bukannya mengkedepankan ajas kepentingan daerah dan kepentingan masyarakat Subulussalam, APBK 2025 terancam di Perwalkan.

“Menurut pengalaman saya selama 5 Tahun menjadi wakil rakyat, minyikapi terkait APBK tersebut, seburuknya Qanun lebih baik Qanun daripada Perwal,” jelas BM. (*)