LINEAR.CO.ID||ACEH BARAT-Ketua Umum Wahana Generasi Aceh (Wangsa), Jhony Howord, mengecam keras dugaan pemerasan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Aceh Barat,Senin 16 Desember 2024.
Menurut Jhony Howord, Hak-hak ASN termasuk gaji maupun tunjangan itu dilindungi oleh undang-undang dan tidak dapat dipotong tanpa dasar hukum yang sah. Sehingga Pemotongan gaji harian tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau bahkan pemerasan.
“Dugaan Pungutan biaya pemindahan data guru dan modus fingerprint masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Memang ada potensi untuk mengamankan diri agar keluar dari jalur pungli, tetapi itu akan masuk kedalam unsur Gratifikasi, pemberi dan penerima sama-sama terjerat hukum” sebut Jhony Howord.
Jhony menyebutkan, sesuai dengan Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jelas mengatakan, Manipulasi data elektronik, termasuk data absensi, dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, dia juga menyoroti tentang dugaan yang membatasi Guru untuk melanjutkan Pendidikan, menurutnya kepala sekolah seharusnya sudah paham terhadap regulasi terkait guru yang melanjutkan Pendidikan, bukan memberikan Solusi yang melawan hukum
“UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, Guru berhak melanjutkan pengembangan kompetensi melalui pendidikan lanjutan, dan Pasal 40 ayat 2, Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh. Tidak memberikan izin formal melanjutkan S2, jelas melanggar hak guru”kata Jhony Howord.
Dugaan kasus yang terjadi mencakup berbagai pelanggaran serius terhadap regulasi dan undang-undang termasuk pemerasan, pungutan liar, manipulasi data, dan pelanggaran hak guru.
“Wangsa meminta Kemenag Aceh Barat untuk segera merespon persoalan ini secara transparan. Sebelumnya Kemenag Aceh Barat juga pernah mendapatkan perhatian serius dari Wangsa,”tutup Jhony Howord.