LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Saifullah Hanif yang saat ini bersetatus terdakwa kasus korupsi oleh Jaksa, ia mengatakan tuntutan tersebut, tidak benar dan zalim kepada dirinya.
Pasalnya, ia disangkakan kasus dengan kasus korupsi pembayaran double di Dinas Pertanian Kota Subulussalam, pada Tahun 2019 lalu. Kendati demikian, Saifullah mengatakan ia tidak terlibat dan tidak ada menerima aliran dana satu rupiah.
“Mulai dari dakwaan jaksa hingga tuntutannya saya tidak terima, ini zalim terhadap saya,” sampai Saifullah Hanif saat di konfirmasi Linear.co.id via aplikasi Whatsapp, Senin, (16/12).
Bagaimana mungkin saya menerima tuntutan tersebut, lanjut Saifullah dalam pesan singkatnya. Saya tidak berbuat dan mengetahui adanya kasus pembayaran doubel di Dinas Pertanian. Menurutnya, tuntutan 7 tahun terhadap dirinya sangat tidak masuk akal.
Ia pun menilai, dalam kasus yang di hadapinya saat ini terdapat kejanggalan, sehingga ia mempertanyakan kinerja jaksa Kota Subulussalam.
“Banyak hal yang janggal dalam kasus ini. Ada yang berbuat namun selamat. Ada apa dengan jaksa Subulussalam,” ungkapnya.
Ditambahkan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah pada tahun 2019 ini, ada aliran dana berupa Uang yang masuk ke 6 (Enam) orang dan 2 (Dua) orang di antaranya menerima barang berjenis Handphone (HP), namun tidak ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa.
“Jelas ada mengalir Uang ke 6 orang dan 2 orang di antara nya menerima Handphone (Hp), ini merupakan keterangan Darmawansyah (Agam) yang merupakan Direktur CV Azka Aldric,” beber Saifullah dalam Pledoi nya di persidangan menirukan kepada media ini.
Dalam amanatnya di persidangan, ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempertonton ke Zaliman terhadap dirinya. Ia pun berharap, agar ia dapat terlepas dari tuntutan tersebut. (*)