Aceh Barat
Beranda | Empat Terpidana Kasus Penyelundup Rohingya Dapat Bebas Bersayarat

Empat Terpidana Kasus Penyelundup Rohingya Dapat Bebas Bersayarat

LINEAR.CO.ID|ACEH BARAT – Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Meulaboh telah mengeluarkan empat terpidana perkara penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Barat, sesuai petikan Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2024lPN Mbo Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kelapas Kelas II B Meulaboh, Akhmad Widodo, melalui Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Ganda Fernandy, mengatakan bahwa keempat terpidana selama ini telah menjalani kurungan penjara selama 2/3 dari masa tahanan.

“Telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk menerima pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ganda Fernandy.

Berdasarkan Salinan petikan putusan disebutkan, bahwa menyatakan Terdakwa 1 Herman Saputra bin Alm Ahmad Rani, Terdakwa 2 Muchtar bin Alm Abdulrani, Terdakwa 3 Harfadi M lqbal bin Zainuddin, dan Terdakwa 4 Erpan bin Alm M Syam.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penanggung jawab alat angkut yang sengaja turut serta menaikkan penumpang yang tidak melalui petugas pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan imigrasi.

Tokoh dan Intansi di Aceh Barat Terima Sejumlah Penghargaan JAB Award 2025

Lebih rinci, Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Herman Saputra bin Alm Ahmad Rani oleh dengan pidana penjara selama sati tahun dua bulan dan dijatuhi denda sebesar Rp 35 juta.

Sementara Terdakwa 2 Muchtar bin Alm Abdulrani, Terdakwa 3 Harfadi M lqbal bin Zainuddin, dan Terdakwa 4 Erpan bin Alm M Syam dijatuhi pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp15 juta.

“Saat ini mereka sudah bebas bersyarat dan tidak lagi di Lapas Meulaboh,” sebutnya.

Keempat terpidana didakwa melanggar Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga menyelundupkan 72 etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024. Sebagaimana Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana

“Keempat terpidana juga telah membayarkan pidana denda yang dijatuhkan kepada masing-masing terpidana, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,”tutup Ganda.

Gebyar Hadiah Salah Satu Langkah Supportivitas Perusahaan Untuk Kinerja Karyawan