LINEAR.CO.ID|ACEH BARAT- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat, mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam rangka menyambut Pilkada 2024, dimana terpasang di zona terlarang. Puluhan Baliho berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Pamong Praja (Satpol-PP).
“Hari ini, kita melakukan penertiban APK yang terletak di zona terlarang, Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati dan SK KIP Aceh Barat terkait zona terlaran yang sudah di tentukan,” kata Ketua Panwaslih Aceh Barat, Husaini.
Husaini mengatakan sebelum dilakukan pencoptan APK tersebut, pihaknya sudah menyurati terlebih dahulu kepada kedua pasangan calon (Paslon), agar APK yang terapasang di zona terlarang segera di turunkan.
“Setelah kami surati dalam masa tengang waktu selama 3 hari, namun sampai hari ini masih ada APK yang terpasang, maka dengan itu, kami turun dengan Satpol-PP untuk mencopot baliho maupun spanduk yang terpasang di zona terlaranng,”ungkap Husaini.
Dalam pencopototan baliho maupu spanduk milik kedua pasangan ikut di dihadirkan kedua Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan, kemudian ada juga pihak Kepolisan dan TNI yang ikut mengawasi.
“Kami mohon kepada kedua pasangan Paslon Bupati baik nomor urut 01 maupun 02, begitu juga Paslon Gubernur, agar tidak memasang APK nya di zona terlarang yang sudah ditetapkan, karena untuk menjaga dan ketentraman kita bersama,”sebut Husaini.
Kata Husaini, APK yang telah dicopot nanti bisa diambil kembali lagi oleh masing-masing Paslon melalui LO setelah rekap yang dilakukan oleh Panwaslih.
“Sejauh ini, ada puluhan baliho yang sudah kita copot, karena kita ada bentu dua tim untuk mencopot APK yyang terpasang di zona terlarang, hingga saat ini kita masih menunggu laporan dari tim,”tutup Husaini.