LINEAR.CO.ID|ACEH BARAT- Ketua Pusat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Hamdani Mustika, meminta kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan juga Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat untuk di usut tuntas atas kebenaran terkait telah terjadinya pengancaman dengan Senjata Api (Senpi) kepada seorang pria paruh baya tuna netra yang beredar di media sosial baru-baru ini.
Hamdani Mustika mengatakan bahwa kebenaran terkait kejadian itu masih simpang siur, karena yang diduga menjadi korban adalah tuna netra, kemudian kejadiannya pukul 03.00 dini hari.
“Patut kami duga terkait masalah ini, jangan-jangan ada yang bersenda dengan beliau ataupun beliau berhalusinasi berlebihan, kita kan belum tahu, siapa yang mengatakan bahwa beliau diancam dengan senpi? kita juga tidak tahu, kita berharap jangan di politisi sampai sedemikian rupa,”ujar Hamdani Mustika, pada saat dihubungi, linear.co.id.
Lanjut Hamdani, jika memang benar adanya kejadian tersebut, maka kami yakin pihak kepolisian akan mampu mengungkapkan persolan ini.
“Jika persoalan ini terbukti, kita berharap kepada pihak penegak hukum agar diberikan sanksi yang berat kepada pelakunya, namun jika itu tidak benar terbukti, maka sebaliknya YLBH AKA meminta dalang intelektual yang menyebarkan berita hoax itu, dihukum sesuai aturan yang berlaku, jika perlu dihukum seberat-beratnya,”sebut Hamdani.
Menurut Hamdani Mustika, pesta demokrasi masyarakat Aceh Barat seharusnya diwarnai dengan penuh kedamaian, kenyamanan, dirinya berharap persoalan pengancaman dengan senpi itu di usut dengan tuntas oleh Polda Aceh maupun Polres Aceh Barat.
”Tujuanya apa?, yakni kita harus mencari kepastian terhadap perkara tindak pidana tersebut dengan jelas, sehingga tidak ada bola liar yang memanfaatkan isu ini, seolah-olah pesta demokrsi rakyat saat ini sangat mencekam, khususnya di Aceh Barat,”sebut Hamdani Mustika.
“Jadi nanti jelas apa yang di impikan dan di idamkan masyarakat Aceh Barat untuk melaksanakan pesta demokrasi 5 tahun sekali berjalan dengan damai, ”ucap Hamdani”.
Hamdani berharap perkara itu harus di usut secara tuntas, sehingga tidak terjadi lagi dikemudian hari, kalau pun ini benar kami dari YLBH-AKA juga sepakat dihukum siapapun orangnya, karena dimata hukum itu sama.
“Tidak ada yang namanya putra mahkota maupun anak raja, di mata hukum semuanya sama, kalau perbuatan itu benar adanya, tetapi apabila itu hoax maka kita meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas penyebar hoax tersebut karena telah menimbulkan keresahan bagai masyarakat,”sebut Hamdani.
Hal itu berdasarkan UU ITE Pasal 28 ayat 3 UU 1/2024 “bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
“Kita yakin dan percaya bahwa pihak Kepolisian mampu mengungkap persoalan ini sampai tuntas,” tutup Hamdani Mustika.(***)