Aceh Barat

Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangaka Tahap II Kasus Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2016

513
×

Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangaka Tahap II Kasus Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2016

Sebarkan artikel ini
Foto: Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menyerahkan berkas perkara tahap II kasus produksi kedelai kepada Kejari Aceh Barat

LINEAR.CO.ID|ACEH BARAT-Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat melakukan pelimpahan pekara tahap II kasus program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) beserta dua tersangka dan barang bukti, berlangsung di Kantor Kejari Aceh Barat.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi pada program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016 itu, bersumber dari APBN Kementrian Pertanian melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satuan kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2016. Pelaksanaan tahap II perkara dugaan korupsi ini berlangsung di Kantor Kejari Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan setelah berkas perkara pada tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016 yang dilakukan tersangka TA (57) dan JD (52) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.”ujar Iptu Fachmi Suciandy.

Kata Iptu Fachmi Suciandy, pihaknya behasil mengajukan ke JPU sebanyak 536 barang bukti dalam bentuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), buku rekening, kwitansi, dan print out rekening koran sesuai dengan daftar barang bukti. Adapun semuanya telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 101 orang Saksi dan 4 orang Ahli.

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini akan segera disidangkan oleh pihak Kejaksaan,” Iptu Fachmi Suciandy.

Sementara itu, Iptu Fachmi Suciandy, menyebutkan kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 ayat (1) Huruf b dari UU. RI. No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(***)