Aceh Barat

Jubir PT. Mifa Bersaudara: Kunjungan DPRA Tidak Ditolak Asalkan Sesuai Prosedur

483
×

Jubir PT. Mifa Bersaudara: Kunjungan DPRA Tidak Ditolak Asalkan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID|Aceh Barat- PT Mifa Bersaudara menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah menolak kunjungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, asalkan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Ha itu disebabkan PT Mifa belum pernah menerima surat resmi mengenai kunjungan tersebut. Informasi yang diterima hanya berdasarkan komunikasi dari Kepala Dinas ESDM, yang menghubungi perusahaan untuk meminta izin memasuki area operasional pertambangan.

Azizon Nurza, Juru Bicara PT Mifa Bersaudara, menjelaskan bahwa setiap kunjungan ke area operasional memerlukan surat pemberitahuan dan izin resmi, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan keselamatan yang berlaku.

“Kami menyambut baik rencana kunjungan resmi, namun penting untuk mematuhi prosedur demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018, kunjungan ke wilayah pertambangan harus memenuhi persyaratan perizinan dan pengamanan. IMDO diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan tanggung jawab keselamatan selama kunjungan.

Manajemen PT Mifa menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk mematuhi standar keselamatan dan bukan untuk membatasi akses atau menutupi informasi.

“Kami meminta semua pihak mematuhi prosedur yang ada untuk menjaga keamanan operasional,” sebutnya.

PT Mifa Bersaudara berkomitmen untuk menjaga komunikasi terbuka dengan pihak legislatif dan memastikan proses administrasi kunjungan berjalan sesuai aturan.

Berita sebelumnya, kedatangan Tim Pansus dari DPRA tersebut untuk mengecek langsung terhadap keluhan warga di Desa Peunaga Cut Ujong, namun perusahaan PT. Mifa Bersaudara tidak mengizinkan pihak perusahaan untuk masuk ke stocpile perusahaan dengan dalih tidak ada pemberitahuan maupun surat sebelumnya.

“Memang tidak ada akses untuk masuk dengan alasan mereka tidak diberitahukan,”ujar Muhammad Rizal Fahlevi Kirani Ketua Tim Pansus DPRA (15/9).

Kata Rizal, Tim Pansus DPRA terbentuk karena ada pengakuan dari warga bahwa selama ini ada debu batubara yang telah meresahkan Masyarakat.

“Kami tidak ada pesan-pesan lain, kami hanya ingin membuktikan dan bagaimana penyebabnya terkait pencemaran debu batubara, setelah kita mendengar keluhan warga, kita mencoba untuk masuk ke Stockpile perusahaan tapi mereka tidak mengizinkannya,”ungkap Rizal Fahlevi.(***)