Subulussalam

“Subulussalam Ini Aceh” Eks Kombatan GAM Minta KIP Patuhi UUPA Tentang Pilkada

2643
×

“Subulussalam Ini Aceh” Eks Kombatan GAM Minta KIP Patuhi UUPA Tentang Pilkada

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Ishak Munthe, yang mempunyai nama sandi di wilayah dengan sebutan Gadis. Ia mengatakan, Kota Subulussalam masih dalam Provinsi Aceh dan harus mematuhi Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Hal ini ditujukannya kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, terkait pencalonan Wali dan Wakil Wali Kota setempat, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

“Kota Subulussalam ini masih dalam Provinsi Aceh dan seluruhnyavsudah di atur dalam UUPA Qanun Aceh, termasuk syarat pencalonan Kepala Daerah,” tegas Ishak Munthe (Gadis), Minggu, (15/09/24).

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Subulussalam Minta Wako Mutasi Sekda

Pasalnya, salah satu bakal calon Wali Kota Subulussalam itu bukanlah orang Aceh dan kelahiran di Aceh. Harusnya, lanjut Gadis, KIP Subulussalam menggugurkan calon Wali Kota tersebut.

“Pada saat pendaftaran, harusnya komisioner KIP ini menggugurkan berkas salah satu calon Wali Kota itu, lantaran dia bukan orang Aceh dan bukan kelahiran di Aceh sesuai dengan UUPA Qanun Aceh, KIP harus mengambil sikap tegas untuk menjalankan butiran MoU terkait Pilkada di Subulussalam,” tandas Gadis.

Masih kata Gadis, seluruhnya aturan di Aceh telah diisyaratkan dalam pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Karena Aceh mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri dan berbeda dengan daerah lain.

Baca Juga :  Kontroversi Lahan Wakaf di Suak Jampak, APH Diminta Turun

“Kita jangan melupakan bahwa Aceh telah diberikan kewenangan berdasarkan MoU Helsinki oleh pemerintah Republik Indonesia. Jadi, kita semua harus menghormati dan menjalankan MoU Helsinki tersebut,” jelas Gadis.

Disamping itu, ia juga menyampaikan agar Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat, untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasannya sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi). (*)