Subulussalam

Terkait Statement Ridho, BM: Dia Gagal Memahami Makna APBK TA 2024

958
×

Terkait Statement Ridho, BM: Dia Gagal Memahami Makna APBK TA 2024

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Bahagia Maha (BM) yang merupakan salah satu Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam Tahun 2024, menyayangkan statemen Ridho Bancin.

Pasalnya, statemen Ridho Bancin di media onlien mengatakan, Pj Wali Kota Subulussalam telah membohongi publik terkait menekan angka defisit di Kota Subulussalam itu.

Menurut BM, Ridho telah gagal memaknai APBK Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024. Padahal, BM dan Ridho merupakan Anggota DPRK periode 2019-2024.

Bahagia Maha Anggota Badan Anggaran DPRK Subulussalam TA 2024 sangat menyayangkan Statemen

“Sahabat saya Ridho Bancin ini menyebutkan di media Online bahwa Pj Walikota Subulussalam telah membohongi publik pasca adanya apresiasi dari mendagri terkait keberhasilan Pj Walikota Subulussalam telah menurunkan Defisit pada APBK P TA 2024 yang baru saja selesai dibahas dan diparipurnakan pada awal agustus yang lalu,” sampai BM.

Dikatakan BM, Ridho Bancin itu Anggota DPRK pada periode 2019-2024 dan ia juga merupakan anggota Banggar TA 2024.

“Dia juga anggota Banggar lho. Tapi kok tidak memahami ya, tentang perjalanan dan struktur APBK TA 2024 itu. Sehingga dia membuat pernyataan yang tidak mengacu kepada struktur Rancangan APBK Perubahan TA 2024, yang sudah disahkan bersama. Kalau memang menurutnya tidak sesuai kenapa tidak disanggah pada saat pembahasan APBK itu, kenapa harus sekarang memberikan statemenya,” ujar BM.

Baca Juga :  Terkait FPR PT SPT, Hasbullah Heran dan Sarankan Wako Evaluasi SKPK di Subulussalam

Tak luput, BM pun menjelaskan dan menguraikan hal tersebut kepada media ini.

Awal munculnya defisit keuangan sebesar Rp. 161 M lebih dalam struktur APBK Subulussalam TA 2024 merupakan utang belanja pada TA 2023 Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam kepada pihak ketiga dan yang lain.

Hal itu terjadi, pasca ditetapkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2024 oleh Walikota terdahulu setelah penetapan APBK murni TA 2024.

Namun, Dalam pelaksanaan APBK TA 2024 itu, telah ditumpangi beban pembiayaan defisit yang sebesar Rp 161 M lebih yang diperoleh dari Pemerintah terdahulu.

Setelah persetujuan bersama atas Rancangan Qanun (Raqan) tentang APBK Perubahan TA 2024. Pemko Subulussalam yang saat ini dipimpin Oleh Pj Walikota Subulussalam Azhari, S.Ag, M.Si telah melakukan pembayaran terhadap utang belanja tersebut, sebesar lebih kurang Rp 84 M lebih.

Pada saat pembahasan APBK Perubahan TA 2024, Pemko Subulussalam mengusulkan beberapa belanja tambahan yang dianggap wajib, mengikat dan urgen akibat tidak cukup bahkan tidak dianggarakan dalam APBK Murni 2024 yang lalu Sejumlah lebih kurang 37 M.

Baca Juga :  Jual Beli Tanah Wakaf, Begini Perspektif Regulasi Nasional ala Praktisi Hukum

Adapun kebutuhan belanja tersebut antara lain: Kekurangan Belanja Gaji PNS, Kekurangan penganggaran Honor Petugas Damkar, Petugas Kebersihan, Satpol PP dan sebagainya.

Belanja Rumah Tangga KDH, Sekda dan sebagainya, Dukungan kegiatan Inflasi dan kegiatan pemenuhan SPM atas kebijakan Pemerintah Pusat.

Kebutuhan belanja pada Sekretariat Dewan untuk kegiatan pelantikan DPRK yang baru hasil Pileg 2024, Pemenuhan Belanja untuk Komisioner Panwaslih, dan dukungan kegiatan pelaksanaan Pilkada lainnya, Belanja dukungan kegiatan PON Aceh-Sumut serta belanja-belanja mendesak lainnya.

Sehingga pada Paripurna tentang persetujuan bersama terhadap Rancangan APBK Perubahan TA 2024, defisit Pemko Subulussalam menjadi Rp 134 M lebih.

Artinya, yang disampaikan Ridho Bancin yang notabenenya beliau juga Anggota Banggar pada TA 2024 itu, sangatlah jauh dalam memahami struktur APBK Subulussalam yang sebenarnya.

Padahal, isi dari APBK Subulussalam tersebut, dibahas bersama-sama Oleh Tim TAPK dan Tim Banggar Anggota DPRK Subulussalam.

Disqmping itu, Bahagia Maha yang juga merupakan Calon Wakil Walikota Subulussalam pada Pilkada serentak Tahun 2024 ini menyarankan kepada sahabatnya itu janganlah asal berstatemen yang terkesan ngaur.

“Janganlah berstatemen yang terkesn ngawur sehingga membingungkan publik Apalagi untuk menjadi tahan badan demi menutupi kasalahan pemerintahan terdahulu,” jelas BM (JD)