Subulussalam

Alat Berat Madin Cs Belum juga Dibayar oleh Kontraktor PMKS Namo Buaya

2340
×

Alat Berat Madin Cs Belum juga Dibayar oleh Kontraktor PMKS Namo Buaya

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Sebanyak 7 (Tujuh) unit, alat berat milik Madin Cs bekerja di lokasi pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, belum juga di bayar, Sabtu, (22/06/24).

Bekerja di PMKS tersebut, sejak September hingga Desember Tahun 2023, Alat Berat Madin Cs hanya dilakukan pembayaran panjar di Januari 2024.

Berkali-kali, pihak Madin Cs menagih pembayaran jasa Alat Berat nya. Bahkan sempat di mediasi langsung oleh Humas PT PMKS Namo Buaya Agustizar.

Pada saat mediasi bersama perwakilan PT Tunas Harapan Baru (THB) selaku kontraktor di PMKS tersebut, 8 Juni 2024. Humas PMKS itu mengakui adanya utang kepada Madin Cs.

Baca Juga :  FPR Perkebunan PT SPT Tidak Diketahui Wali Kota Subulussalam

Bahkan, Agustizar dan perwakilan PT THB sempat menyarankan agar pihak Madin Cs membuatkan rincian pembayaran Alat Beratnya yang bekerja di lokasi PMKS tersebut.

Dengan rincian pembayaran Alat Berat itu, nantinya akan di laporkan ke kantor pusat PT Tunas Harapan Baru (THB) selaku kontraktor pembangunan di PMKS Namo Buaya.

Keterlibatan Humas ini, dalam mediasi 8 Juni 2024 minggu lalu, memberikan angin segar kepada Madin Cs. Alhasil, hingga saat ini tagihan upah Alat Berat milik Madin Cs belum juga terbayarkan.

Diketahui, PT Tunas Harapan Baru (THB) ini selaku kontraktor pembangunan PMKS di Kampong Namo Buaya. Kemudian, PT THB melakukan kerjasama dengan PT Tatabrata Perkasa Nusantara (TPN) untuk mengerjakan pematangan lahan pembangunan PMKS tersebut.

Baca Juga :  Kunjungan Wali Kota Subulussalam ke PT SPT Membuahkan FPR

Selanjutnya, PT TPN memakai jasa Alat Berat milik Madin Cs. Terhitung dari Desember 2023, sampai hari ini, Madin Cs belum juga menerima upah jasa Alat Berat nya tersebut.

Merasa kecewa dengan kontraktor pembangunan PMKS, Madin Cs menyampaikan agar menghentikan kegiatan yang menggunakan Alat Berat di lokasi PMKS Namo Buaya, hingga upah jasa Alat Berat nya di bayar lunas. (*)