LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Setelah melakukan kegiatan Land Cearing untuk lahan perkebunan kelapa sawait, di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Akhirnya, PT Sawit Panen Terus (SPT) mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini ditandakan dengan terbitnya persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang kepada PT Sawit Panen Terus (SPT), yang beroperasi di Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Rabu, (19/06/24).
Atas nama Wali Kota melalui kepala DPMPTSP Kota Subulussalam, surat bertandatangan secara elektronik ini diterbitkan pada tanggal 30 Mei 2024 dan si cetak pada 14 Juni 2024 kemarin.
Berdasarkan hal tersebut yang di kutip media ini, menyusul dengan tanda terdaftarnya PT SPT di aplikasi Online Single Submission (OSS) milik kementrian investasi.
Dengan luas tanah yang dimohonkan, tercatat 12.750.311.45 M². Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini sempat menuai kontroversi hingga menjadi sorotan dari berbagai pihak.
Menurut data dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) yang bersumberkan citra satelit terbaru Planet Scope serta alat bantu data GLAD Alert dari Global Forest Watch (GFT), terindikasi adanya kerusakan hutan di area lokasi PT Sawit Panen Terus (SPT).
Bahkan, HAkA mencatat terdapat 14 Hektare kerusakan hutan sudah masuk kedalam kawasan Hutan Lindung (HL). Selain itu, sebagian lokasi kerusakan hutan di lokasi tersebut juga terindikasi berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Hingga berita ini sampai kemeja redaksi linear.co.id dan diterbitkan, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak Kehutanan terkait kerusakan Hutan Lindung (HL) tersebut. (*)